Status NPWP Nonefektif, Apa Wajib Pajak Harus Lapor SPT Tahunan?
- Widi Prihartanadi
- February 08, 2022
JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dikecualikan jika status wajib pajak nonefektif. Contact center Ditjen Pajak, Kring Pajak, menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan salah satu warganet terkait dengan keharusan pelaporan SPT Tahunan ketika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nonefektif (NE). “Jika status NPWP nonefektif, Kakak dikecualikan dari kewajiban pelaporan. Namun dalam


