Tarif PPN Naik Jadi 11%, Ditjen Pajak Lakukan Penyesuaian e-Faktur

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan pembaruan aplikasi e-faktur akan dilakukan dan dapat digunakan saat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mulai berlaku. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (30/3/2022).

Sesuai dengan amanat dalam perubahan Undang-Undang (UU) PPN yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Oleh karena itu, aplikasi e-faktur akan diperbarui.

“Penerbitan faktur pajak pasti dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Saat ini kami sedang melakukan penyesuaian dan insyaallah dapat diimplementasikan pada saatnya nanti betul-betul digunakan,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Selain kenaikan tarif, UU PPN s.t.d.t.d UU HPP juga memuat pembaruan daftar objek pajak serta pemberian fasilitas tidak dipungut/dibebaskan. DJP menegaskan ada fasilitas pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.

Selain mengenai kebijakan baru PPN dan rencana pembaruan e-faktur, ada pula bahasan terkait dengan kepastian penambahan barang kena cukai (BKC) baru. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang kinerja penerimaan pajak dan program pengungkapan sukarela (PPS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyesuaian e-Faktur

Pada awal tahun ini, DJP telah meluncurkan e-faktur versi terbaru, yaitu e-faktur 3.1. Pembaruan dilakukan untuk meningkatkan integrasi data antarkementerian. Nantinya, dengan adanya kebijakan baru PPN mulai 1 April 2022, DJP akan melakukan penyesuaian pada beberapa aspek.

“Dilakukan penyesuaian terhadap beberapa field yang ada di faktur pajak yang ada di sistem e-faktur kami,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Aturan Turunan UU HPP

Pemerintah sedang menyiapkan 4 peraturan pemerintah (PP) dan sekitar 40 peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan UU HPP. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah sedang melakukan harmonisasi aturan teknis.

“Kami akan selesaikan secara berurutan nantinya. Jadi, beberapa yang selesai dalam proses harmonisasi kemarin. Kami terus lakukan finalisasi sampai dengan saat ini,” ungkap Suryo. (DDTCNews)

Penambahan Barang Kena Cukai

Pemerintah masih akan mengevaluasi tren pemulihan ekonomi nasional dari pandemi sebelum menambah BKC baru. Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah saat ini masih mencari momentum yang tepat, termasuk mempertimbangkan fase endemi seperti usulan pengusaha.

“Pandemi dan ke depan menuju endemi menjadi salah satu pertimbangan yang tentunya akan dilihat pemerintah, bagaimana perkembangannya sampai dengan tahun ini?” katanya.

Sumber:https://news.ddtc.co.id/tarif-ppn-naik-jadi-11-ditjen-pajak-lakukan-penyesuaian-e-faktur-38029

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :

Home


https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…


https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://blockmoney.id

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by