Tax Consultant
Konsultan Pajak (Tax Consultant)
Laporan pajak (Tax Consultant) dilakukan meliputi antara lain :- Memberikan konsultasi perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Wajib Pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
- Memberikan konsultasi perjakan dalam hal pemeriksaan, pengajuan keberatan, pengajuan banding, atau pengajuan restitusi pajak.
- Memberikan konsultasi perpajakan dalam hal wajib Pajak melakukan Kerja sama Oprasi (KSO) atau Joint Operation (JO) atau mengadakan kontrak dengan pihak lain.
- Memberikan konsultasi perpajakan dalam rangka merger, konsolidasi, akuisisi, likuidasi, atau bentuk restrukturisasi lainnya.