Category: Article

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Standard

Wajib Pajak Tak Tanggapi SP2DK, Kepala KPP Bisa Ambil 3 Tindakan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diminta untuk memberikan tanggapan, baik secara langsung maupun secara tertulis. Batas waktu yang diberikan untuk menanggapi SP2DK ditetapkan selama 14 hari setelah SP2DK dikirim. Apabila wajib pajak tidak memberi tanggapan, kepala KPP dapat mengambil 3 tindakan sebagaimana diatur dalam Surat

Share This :
Standard

Ekstensifikasi Pajak, DJP Awasi yang Punya Usaha tapi Belum Ber-NPWP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menjalankan kegiatan ekstensifikasi sebagai bagian dari strategi pengamanan target penerimaan pajak pada tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan memfokuskan kegiatan ekstensifikasi pada wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak. “Seperti wajib

Share This :
Standard

Lapor SPT, Bingung Milih Pakai e-Filing atau e-Form? DJP Sarankan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan 2 aplikasi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui DJP Online. Kedua aplikasi yang dimaksud adalah e-filing dan e-form. Lantas, aplikasi apa yang sebaiknya dipilih wajib pajak? DJP mengimbau wajib pajak agar memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan secara elektronik tersebut sesuai dengan kebutuhan. “Bingung milih? Anda ingin lapor SPT secara

Share This :
Standard

Kena Potong Pajak 0,5 Persen, DJP: WP OP UMKM Bisa Ajukan Restitusi

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan lawan transaksi tetap berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak meskipun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta. DJP menjelaskan hal tersebut dilakukan karena pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU HPP. Jika lawan transaksi telah memotong pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM

Share This :
Standard

Pemeriksaan Pajak Tidak Dilakukan Secara Otomatis Terhadap SPT Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan pajak tidak dilakukan secara otomatis terhadap SPT yang menyatakan rugi, SPT status nihil, atau SPT status lebih bayar kompensasi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/2/2022). Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan pemeriksaan pajak otomatis dilakukan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status lebih bayar

Share This :
Standard

Wajib Pajak Masih Kesulitan Lapor SPT Tahunan? Simak Pesan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Menurutnya, waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk pelaporan SPT Tahunan tersebut hanya sekitar 15 menit. “Gampang banget, tinggal ikuti

Share This :
Standard

Fasilitas Perpajakan untuk Wajib Pajak KITE Industri Kecil & Menengah

Sumber:https://news.ddtc.co.id/fasilitas-perpajakan-untuk-wajib-pajak-kite-industri-kecil–menengah-36802   “Selamat datang di Masa Depan” PT. Jasa Konsultan Keuangan Smart Way to Accounting Solutions Bidang Usaha / jasa: – Accounting Service – Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service) – Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent) – Konsultan Pajak (Tax Consultant) – Studi Kelayakan (Feasibility Study) – Projek Proposal / Media

Share This :
Standard

Simak! Begini Alur Pemungutan hingga Pelaporan Meterai Elektronik

JAKARTA, DDTCNews – Meterai elektronik sudah bisa digunakan masyarakat pada tahun ini. Oleh karenanya, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur alur pemungutan sampai dengan pelaporan meterai elektronik. Agus Romadi, pejabat di lingkungan Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan alur yang perlu dilewati wajib pajak untuk memungut hingga melaporkan meterai elektronik. Pertama, wajib pajak harus ditunjuk

Share This :
Standard

Lapor SPT Masa Bea Meterai? Wajib Pajak Harus Penuhi 2 Syarat Ini

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan adanya dua syarat yang perlu dimiliki wajib pajak agar dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai. Syarat pertama adalah wajib pajak terdaftar dan mempunyai akun di DJP Online. Syarat kedua adalah wajib pajak harus memiliki sertifikat elektronik tentang penunjukan pemungut bea meterai dari kantor pelayanan pajak (KPP)

Share This :
Standard

Jenis-Jenis Dokumen Transaksi Surat Berharga yang Bebas Bea Meterai

Sumber:https://news.ddtc.co.id/jenis-jenis-dokumen-transaksi-surat-berharga-yang-bebas-bea-meterai-36774   “Selamat datang di Masa Depan” PT. Jasa Konsultan Keuangan Smart Way to Accounting Solutions Bidang Usaha / jasa: – Accounting Service – Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service) – Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent) – Konsultan Pajak (Tax Consultant) – Studi Kelayakan (Feasibility Study) – Projek Proposal / Media

Share This :
shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by