DJP Tetapkan Standar Pelayanan Baru untuk Kantor Pusat Hingga KPP

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan keputusan baru mengenai standar pelayanan di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) mulai dari kantor pusat, kantor wilayah (kanwil), hingga kantor pelayanan pajak (KPP).

Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-160/PJ/2022 ini ditetapkan guna mewujudkan penyelenggaraan layanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan memberikan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak.

“Dalam memberikan acuan bagi pelaksanaan penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan … perlu menyusun Standar Pelayanan di lingkungan Ditjen Pajak,” bunyi pertimbangan KEP-160/PJ/2022, Selasa (5/4/2022).

Standar pelayanan DJP pada level kantor pusat, kanwil, dan KPP yang tercantum dalam 3 lampiran KEP-160/PJ/2022.

Pada diktum kedua, ditegaskan seluruh standar pelayanan DJP harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi DJP. Standar tersebut nantinya menjadi acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan dan masyarakat guna perbaikan penyelenggaraan layanan publik.

Untuk Kantor Pusat DJP, terdapat 6 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, yaitu penerbitan atau peningkatan surat izin konsultan pajak, penerbitan kembali atau perpanjangan kartu tanda pengenal konsultan pajak.

Lalu, pencabutan surat izin konsultan pajak, permohonan penetapan saat dimulainya saat berproduksi secara komersial, pemberitahuan informasi layanan publik, dan permintaan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP).

Untuk kanwil DJP, terdapat 11 jenis layanan yang ditetapkan standarnya mulai dari izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan satuan mata uang rupiah, pemusatan tempat PPN terutang, penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, hingga penetapan masa manfaat atas harta berwujud bukan bangunan dan harta tidak berwujud.

Untuk level KPP, terdapat 85 jenis pelayanan yang ditetapkan standarnya, mulai dari pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, aktivasi sertifikat elektronik, surat keterangan fiskal, hingga keberatan.

KEP-160/PJ/2022 telah ditetapkan sejak 30 Maret 2022 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (rig)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-tetapkan-standar-pelayanan-baru-untuk-kantor-pusat-hingga-kpp-38206

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :

Home


https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…


https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
https://sumberrayadatasolusi.co.id/

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://blockmoney.id

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi
#jkkdigital #jkkgroup #sumberrayadatasolusi

Share This :

One Comment:

  1. Halo PT Jasa Konsultan Keuangan dan para staff,terima kasih kami ucapkan untuk jasa accounting service d yang telah diberikan kepada kami .dan kami harap kedapannya bisa terjalin kerjasama dengan baik lagi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by