THR Kena Potong #Pajak, Kemenaker Ingatkan Para Pekerja

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para pekerja terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas tunjangan hari raya (THR).

Kemenaker melalui akun media sosial Instagram menjelaskan THR termasuk dalam pendapatan pekerja sekaligus objek PPh Pasal 21. Pemotongan pajak atas THR dan bonus pada setiap pekerja juga tidak sama.

“Perlu dicatat ya Rekanaker! Bahwa THR apabila melewati penghasilan tidak kena pajak maka akan dipotong PPh Pasal 21-nya,” bunyi keterangan foto yang diunggah akun @kemnaker, dikutip pada Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Aturan Direvisi! e-Faktur Host to Host Hanya Bisa Dipakai oleh PKP Ini

Ketentuan pengenaan pajak atas THR yang diterima pekerja diatur dalam UU PPh. Sementara itu, Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 memerinci THR termasuk penghasilan pegawai tetap yang bersifat tidak teratur, sama halnya bonus.

Sama seperti PPh biasa, pajak atas THR dihitung dengan dasar penghasilan kena pajak. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% akan berlaku atas penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta. Lalu, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif 35%.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Rp1,8 Miliar Belum Dilunasi, Rekening WP Diblokir DJP

“Di samping tergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh Pasal 21 tersebut juga dipengaruhi oleh kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP),” tulis Kemenaker pada unggahannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya merilis Surat Edaran No. M/1/HK.04/IV/2022 mengenai pelaksanaan pembayaran THR keagamaan 2022 bagi pekerja di perusahaan. Ida mengatur tidak ada lagi kelonggaran membayar THR pekerja secara bertahap atau dicicil sehingga harus diselesaikan secara kontan.

THR sebesar 1 bulan gaji bagi harus diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimum 12 bulan. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan, besaran THR akan dihitung secara proporsional. (rig)

sumber:https://news.ddtc.co.id/thr-kena-potong-pajak-kemenaker-ingatkan-para-pekerja-38529

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by