UMKM Bisa Catat Omzet dan Bayar PPh Final Lewat M-Pajak, Simak Caranya
- Widi Prihartanadi
- January 27, 2022
JAKARTA, DDTCNews – Fitur pencatatan omzet untuk UMKM resmi tersedia pada aplikasi M-Pajak. Melalui fitur tersebut, wajib pajak yang membayar pajak dengan skema PPh final UMKM PP 23/2018 dapat mencatatkan pemasukan hariannya dan menghitung PPh final yang seharusnya dibayar setiap bulannya. “Menu pencatatan omzet harian sehingga [harapannya] memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan,” tulis Kementerian Keuangan pada


