Pengganti Aplikasi e-SPT, Simak Lagi Perbedaan e-Form dan e-Filing
- Widi Prihartanadi
- February 25, 2022
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengalikan layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dari aplikasi e-SPT ke e-form dan e-filing secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Tedy Iswahyudi mengatakan ada perbedaan antara e-form dan e-filing. Namun, keduanya disebut sama-sama lebih efisien bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya dibandingkan menggunakan e-SPT. “Sebenarnya e-form dan e-filing sudah


