Medsos DJP Kebanjiran WP Lupa EFIN, Simak Lagi Cara Mengurusnya

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Media sosial Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak, terpantau makin banyak menerima pengajuan kembali electronic filing identification number (EFIN) dari wajib pajak. Hal ini seiring dengan batas akhir penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang makin dekat, yakni 31 Maret 2022.

Lini masa Twitter DJP terlihat banyak di-mention oleh akun-akun wajib pajak yang terlupa akan nomor EFIN-nya. Merespons hal ini, DJP kembali mengingatkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan wajib pajak apabila lupa EFIN dan ingin mendapatkannya kembali.

Pertama, apabila wajib pajak sudah pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya melalui KPP, permintaan EFIN bisa dilakukan melalui saluran telepon Kring Pajak 1500200 atau live chat di pajak.go.id.

Kedua, opsi lainnya adalah pengajuan EFIN melalui Twitter. Caranya, follow dulu akun @kring_pajak. Kemudian, mention 1 kali saja sembari sertakan hashtag #LupaEFIN. Terakhir, unggahan Twitter juga perlu menyertakan jawaban dari pertanyaan berikut ini:
a. WP orang pribadi atau badan?
b. Sudah aktivasi EFIN atau belum di KPP?
c. Password DJP Online lupa atau ingat?

“Namun, jika Kakak belum pernah aktivasi EFIN di KPP, silakan ajukan permohonan aktivasi EFIN melalui email KPP,” tulis DJP dalam cuitannya, Rabu (23/2/2022).

Ketiga, perlu mengajukan aktivasi apabila belum pernah dilakukan aktiviasi EFIN melalui KPP. Untuk aktivasi EFIN secara online, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan melalui surat elektronik (email) ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Alamat email KPP dapat dilihat pada www.pajak.go.id/unit-kerja.

Perlu diperhatikan, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN. Wajib pajak juga harus mengirimkan swafoto/selfie dengan memegang kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP. Apabila semua data sesuai, petugas akan membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Salah satu transaksinya adalah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik. Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-filling, baik melalui laman web DJP Online maupun application service provider (ASP).

Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/medsos-djp-kebanjiran-wp-lupa-efin-simak-lagi-cara-mengurusnya-37167

 

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi:
Widi Prihartanadi – 0877 0070 0705 / Wendy Via Jonata – 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan kami, kunjungi website berikut:
https://linktr.ee/JKK_Hubungi_Kami

#JasaKonsultanKeuangan #JasaLaporanKeuanganIndonesia
#Blockmoney #JkkDigital #Jkkinspirasi #jkkmotivasi

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by