DJP Bakal Lakukan Penyesuaian e-Faktur, Ini Alasannya
- Widi Prihartanadi
- November 02, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penyesuaian terhadap aplikasi e-faktur sebelum tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/11/2021). Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyesuaian, baik dari sisi infrastruktur maupun peraturan, perlu dilakukan


