Pengganti Aplikasi e-SPT, Simak Lagi Perbedaan e-Form dan e-Filing

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengalikan layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dari aplikasi e-SPT ke e-form dan e-filing secara bertahap mulai 28 Februari 2022.

Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Tedy Iswahyudi mengatakan ada perbedaan antara e-form dan e-filing. Namun, keduanya disebut sama-sama lebih efisien bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya dibandingkan menggunakan e-SPT.

“Sebenarnya e-form dan e-filing sudah cukup lama juga digunakan wajib pajak sudah familiar. Keduanya bisa diakses di www.pajak.go.id,” kata Tedy dalam TaxLive episode 37, dikutip pada Jumat (25/2/2022).

Ted menjelaskan, wajib pajak yang menggunakan e-form bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanpa harus selalu terkoneksi dengan jaringan internet.

Sebab, menurutnya e-form hanya membutuhkan jaringan internet saat wajib pajak hendak mengunduh formulir SPT Tahunan dan ketika mengunggahnya.

Hanya saja, dalam penggunaan e-form wajib pajak perlu mengunggah aplikasi tambahan semacam PDF reader agar bisa mengisi formulir SPT Tahunan,

“Tapi kita gunakan PDF reader dengan kapasitas hanya 32 bit, sehingga hampir bisa digunakan di semua jenis komputer atau laptop,” ujarnya.

Sementara itu, untuk dapat mengakses e-filing, wajib pajak harus terhubung dengan jaringan internet mulai dari saat membuka hingga menutup layanan berbasis web tersebut.

“Sekarang ini kalau masalah koneksi jaringan sebagian besar online sudah terbiasa ya dengan sistem online ini,” ujarnya.

Adapun pengalihan laporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT tersebut ditetapkan melalui Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022. Dengan demikian, penutupan akses formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771 di e-SPT akan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Kemudian, untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan dilakukan pada 30 Maret pukul 15.00 WIB.

“Jadi ini kembali ke wajib pajak mau menggunakan yang mana setelah e-SPT dialihkan? Yang berbeda hanya cara penyampaiannya saja. Jadi sebenarnya e-form atau e-filing lebih fleksibel,” ujarnya. (sap)

Sumber: https://news.ddtc.co.id/pengganti-aplikasi-e-spt-simak-lagi-perbedaan-e-form-dan-e-filing-37243

 

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi:
Widi Prihartanadi – 0877 0070 0705 / Wendy Via Jonata – 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan kami, kunjungi website berikut:
https://linktr.ee/JKK_Hubungi_Kami

#JasaKonsultanKeuangan #JasaLaporanKeuanganIndonesia #JejaringLayananKeuanganIndonesia
#Blockmoney #JkkDigital #Jkkinspirasi #jkkmotivasi

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by