Penghasilan Selain Gaji Bakal Kena Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya
- Widi Prihartanadi
- November 09, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan bukan dalam bentuk uang alias natura yang diterima oleh wajib pajak akan menjadi objek pajak. Ketentuan ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diundangkan. Melalui ketentuan terbaru ini, fasilitas-fasilitas yang diterima karyawan dan tidak dikecualikan dari objek pajak bakal berpotensi terutang PPh. “Semua pembayaran atau imbalan


