Perhatian! Wajib Pajak Peserta PPS Harus Cermat Hitung Nilai Utang

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) perlu berhati-hati dalam menghitung utang guna menentukan nilai harta bersih.

Bagi wajib pajak peserta PPS, baik kebijakan I maupun kebijakan II, utang yang digunakan untuk menetapkan nilai harta bersih adalah utang yang terkait dengan harta yang diungkap.

“Utang merupakan pokok utang terkait harta yang diungkapkan, tidak termasuk bunga,” tulis DJP pada buku panduan PPS, dikutip Kamis (20/1/2022).

Khusus untuk wajib pajak yang ingin turut serta pada kebijakan I PPS, nilai utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai bersih adalah maksimal sebesar 50% dari nilai harta.

Bila wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak badan, maka nilai utang maksimal yang bisa turut diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih maksimal sebesar 75% dari nilai harta.

Contoh kasus
Ada wajib pajak peserta kebijakan I PPS memiliki tanah dengan NJOP 2015 senilai Rp1,4 miliar. Tanah tersebut dibeli menggunakan utang dengan sisa pokok per akhir 2015 mencapai Rp840 miliar.

Untuk menentukan nilai harta bersih dari tanah tersebut, nilai utang yang dapat diperhitungkan hanya senilai Rp700 juta atau 50% dari NJOP. Dengan demikian, nilai harta bersih dari tanah yang dimaksud senilai Rp700 juta.

Bagi wajib pajak orang pribadi peserta kebijakan II, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak membatasi nilai pokok utang yang dapat diperhitungkan untuk menentukan nilai harta bersih.

Dengan demikian, keseluruhan utang dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai harta bersih sepanjang utang tersebut memiliki kaitan dengan harta yang diungkapkan. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/perhatian-wajib-pajak-peserta-pps-harus-cermat-hitung-nilai-utang-36269

 

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi:
Widi Prihartanadi – 0877 0070 0705 / Wendy Via Jonata – 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan kami, kunjungi website berikut:
https://linktr.ee/JKK_Hubungi_Kami

#JasaKonsultanKeuangan #JasaLaporanKeuanganIndonesia #JejaringLayananKeuanganIndonesia
#Blockmoney #JkkDigital #Jkkinspirasi #jkkmotivasi

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by