DJP Mulai Kirim Email Blast Soal PPS ke Wajib Pajak, Begini Isinya

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan e-mail kepada wajib pajak yang berisikan imbauan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

DJP melalui e-mail tersebut menyatakan seluruh wajib pajak yang belum mengungkapkan semua hartanya berkesempatan mengikuti PPS. Program itu berlangsung selama 6 bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

“Memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi seluruh wajib pajak untuk dapat mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi melalui program pengungkapan sukarela,” bunyi penggalan e-mail tersebut, dikutip pada Senin (17/1/2022).

Dalam surat elektroniknya, DJP menjelaskan terdapat 2 skema atau kebijakan PPS. PPS kebijakan I dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

Kemudian, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

DJP menyebut wajib pajak perlu mengikuti PPS untuk menghindari pengenaan sanksi administrasi apabila ditemukan data harta yang belum dilaporkan pada kemudian hari.

“Kami mengimbau saudara untuk berpartisipasi dalam PPS ini dan segera menyiapkan kelengkapan yang dipersyaratkan mengingat program ini hanya berlangsung selama 6 bulan saja dan tidak ada lagi pada masa mendatang,” jelas DJP.

Tak ketinggalan, DJP menyampaikan terima kasih atas kontribusi wajib pajak dalam membangun negeri melalui pembayaran pajak. Menurut DJP, pajak yang dibayarkan menjadi sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai program pemerintah untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian nasional. (rig)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-mulai-kirim-email-blast-soal-pps-ke-wajib-pajak-begini-isinya-36165

 

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi:
Widi Prihartanadi – 0877 0070 0705 / Wendy Via Jonata – 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan kami, kunjungi website berikut:
https://linktr.ee/JKK_Hubungi_Kami

#JasaKonsultanKeuangan #JasaLaporanKeuanganIndonesia

#JejaringLayananKeuanganIndonesia
#Blockmoney #JkkDigital #Jkkinspirasi #jkkmotivasi

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by