DJP Siapkan E-Wallet Khusus bagi WP untuk Bayar Pajak

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sedang merancang layanan baru melalui core tax administration system. Nantinya, wajib pajak bisa memiliki e-wallet khusus untuk transaksi perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan e-wallet yang dimaksud adalah semacam escrow account atau semacam rekening bersama yang dapat digunakan wajib pajak untuk membayar pajak.

“Nanti mereka bisa taruh uang di bank, nanti itu waktu bayar pajak langsung ambil dari escrow account itu,” ujar Hantriono dalam Sosialisasi Dampak Perubahan NPWP 16 Digit Bagi Sektor Perbankan, Kamis (13/1/2022).

Hantriono mengatakan layanan e-wallet ini adalah pilihan bagi wajib pajak dan telah diterapkan oleh otoritas pajak di berbagai negara. “Sebetulnya wajib pajak bisa lewat debit, tapi di luar negeri sudah umum,” ujar Hantriono.

Hantriono mengatakan DJP akan mendiskusikan secara lebih lanjut mengenai e-wallet atau escrow account ini kepada perbankan. Bila diterapkan, layanan ini akan berlaku pada Oktober 2023 seiring dengan mulai digunakannya sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Untuk diketahui, core tax administration system atau sistem inti administrasi perpajakan telah dibangun oleh DJP sejak 2018 dan rencananya akan mulai roll out pada Oktober 2023.

Menjelang diimplementasikannya sistem administrasi baru tersebut, sistem pihak ketiga juga harus bersiap dan dalam hal ini termasuk sistem administrasi perbankan.

Perbankan memiliki peran penting dalam mendukung sistem administrasi pembayaran dan sistem pertukaran data antara otoritas dan bank selaku ILAP. Sebagaimana diatur dalam UU KUP, bank termasuk sebagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) yang wajib memberikan data kepada DJP.

Dalam hal pembayaran, channel pembayaran pajak akan makin bertambah dengan diterapkannya core tax administration system. Ke depan, pajak bakal bisa dibayar melalui virtual account, kartu debit, dan kartu kredit. Adapun saat ini wajib pajak sudah bisa membayar pajak melalui berbagai macam channel ATM, tellerm-banking, EDC, dompet elektronik, dan lain-lain. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-siapkan-e-wallet-khusus-bagi-wp-untuk-bayar-pajak-36096

 

Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :

Home


https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/…


https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://blockmoney.id

#JasaKonsultanKeuangan
#JasaLaporanKeuanganIndonesia
#JejaringLayananKeuanganIndonesia

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by