Ini Ketentuan yang Berlaku Jika Faktur Pajak Terlambat Dibuat
- Widi Prihartanadi
- April 20, 2022
JAKARTA, DDTCNews – Atas faktur pajak yang terlambat dibuat, pengusaha kena pajak (PKP) akan dikenai sanksi. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). “PKP yang membuat


