Category: Article

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Standard

Ingatkan Wajib Pajak, DJP Sebut Aktivasi EFIN Sudah Bisa Online

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan aktivasi electronic filling identification number (EFIN) oleh wajib pajak bisa dilakukan secara daring atau online. DJP menjelaskan penggunaan EFIN sangat penting karena mengingat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2021 untuk orang pribadi kurang dari 2 bulan lagi, yakni pada 31 Maret 2022. “Jika sebelumnya hanya lupa EFIN saja yang

Share This :
Standard

Begini Batas Waktu Pembetulan SPT Lebih Bayar atau Rugi

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak atas kemauannya sendiri dapat melakukan pembetulan SPT yang disampaikan. Pembetulan tersebut harus disampaikan melalui pernyataan tertulis kepada Ditjen Pajak (DJP). Pembetulan SPT dapat dilakukan selama DJP belum melakukan tindak pemeriksaan. Meski demikian, jika pembetulan SPT ternyata menyatakan rugi atau lebih bayar maka terdapat batasan waktu untuk melakukan pembetulan. “Dalam hal

Share This :
Standard

Wajib Pajak Diminta Laporkan Harta PPS Sedetail Mungkin, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk mencantumkan daftar harta pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) seterperinci mungkin. Makin terperinci daftar harta yang dicantumkan wajib pajak pada SPPH, potensi wajib pajak mendapatkan surat klarifikasi dari DJP makin minim. “Kami sangat menghargai bila itu diperinci, yang adalah

Share This :
Standard

Tak Lapor SPT Tahunan, WP OP dengan Kriteria ini Bebas dari Sanksi

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan kepada Ditjen Pajak (DJP) paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Bila wajib pajak orang pribadi tak menyampaikan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan, terdapat denda sebesar Rp100.000 yang harus dibayar wajib pajak tersebut. Adapun pengenaan denda ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan

Share This :
Standard

Wajib Pajak Tak Tanggapi SP2DK, Kepala KPP Bisa Ambil 3 Tindakan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) diminta untuk memberikan tanggapan, baik secara langsung maupun secara tertulis. Batas waktu yang diberikan untuk menanggapi SP2DK ditetapkan selama 14 hari setelah SP2DK dikirim. Apabila wajib pajak tidak memberi tanggapan, kepala KPP dapat mengambil 3 tindakan sebagaimana diatur dalam Surat

Share This :
Standard

Ekstensifikasi Pajak, DJP Awasi yang Punya Usaha tapi Belum Ber-NPWP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menjalankan kegiatan ekstensifikasi sebagai bagian dari strategi pengamanan target penerimaan pajak pada tahun ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan memfokuskan kegiatan ekstensifikasi pada wajib pajak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetapi berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak. “Seperti wajib

Share This :
Standard

Lapor SPT, Bingung Milih Pakai e-Filing atau e-Form? DJP Sarankan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan 2 aplikasi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara elektronik melalui DJP Online. Kedua aplikasi yang dimaksud adalah e-filing dan e-form. Lantas, aplikasi apa yang sebaiknya dipilih wajib pajak? DJP mengimbau wajib pajak agar memilih aplikasi pelaporan SPT Tahunan secara elektronik tersebut sesuai dengan kebutuhan. “Bingung milih? Anda ingin lapor SPT secara

Share This :
Standard

Kena Potong Pajak 0,5 Persen, DJP: WP OP UMKM Bisa Ajukan Restitusi

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan lawan transaksi tetap berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak meskipun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta. DJP menjelaskan hal tersebut dilakukan karena pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU HPP. Jika lawan transaksi telah memotong pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM

Share This :
Standard

Pemeriksaan Pajak Tidak Dilakukan Secara Otomatis Terhadap SPT Ini

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan pajak tidak dilakukan secara otomatis terhadap SPT yang menyatakan rugi, SPT status nihil, atau SPT status lebih bayar kompensasi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/2/2022). Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyatakan pemeriksaan pajak otomatis dilakukan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status lebih bayar

Share This :
Standard

Wajib Pajak Masih Kesulitan Lapor SPT Tahunan? Simak Pesan DJP

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan proses pelaporan SPT Tahunan makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Menurutnya, waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk pelaporan SPT Tahunan tersebut hanya sekitar 15 menit. “Gampang banget, tinggal ikuti

Share This :
shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by