Kena Potong Pajak 0,5 Persen, DJP: WP OP UMKM Bisa Ajukan Restitusi

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan lawan transaksi tetap berkewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak meskipun omzet wajib pajak orang pribadi UMKM belum melebihi Rp500 juta.

DJP menjelaskan hal tersebut dilakukan karena pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk mengimplementasikan ketentuan dalam UU HPP. Jika lawan transaksi telah memotong pajak, wajib pajak orang pribadi UMKM dapat mengajukan restitusi atas pajak yang dipotong.

“Dalam hal peredaran bruto masih di bawah Rp500 juta dan telah dipotong/dipungut oleh lawan transaksi, [wajib pajak] dapat mengajukan permohonan pengembalian/restitusi,” cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Minggu (13/2/2022).

Penjelasan tersebut disampaikan DJP merespons pertanyaan warganet dengan akun @M_Muslih97. Akun tersebut bertanya mengenai mekanisme omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM yang diatur dalam UU HPP.

Untuk diketahui, perubahan ketentuan pajak penghasilan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta pada UMKM mulai tahun pajak 2022.

Untuk itu, UMKM yang memiliki omzeet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya.

Sementara itu, PMK 99/2018 mengatur PPh final sebesar 0,5% dapat dilunasi wajib pajak UMKM dengan cara disetor sendiri atau dipotong/dipungut pemotong/pemungut pajak.

Di sisi lain, pemotong atau pemungut pajak dalam kedudukannya sebagai pembeli atau pengguna jasa harus melakukan pemotongan/pemungutan PPh dengan tarif 0,5% terhadap wajib pajak.

Pemotongan/pemungutan tersebut dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan/pemungutan pajak. (rig)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/kena-potong-pajak-05-persen-djp-wp-op-umkm-bisa-ajukan-restitusi-36867

 

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi:
Widi Prihartanadi – 0877 0070 0705 / Wendy Via Jonata – 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan kami, kunjungi website berikut:
https://linktr.ee/JKK_Hubungi_Kami

#JasaKonsultanKeuangan #JasaLaporanKeuanganIndonesia #Jejari gLayananKeuanganIndonesia
#Blockmoney #JkkDigital #Jkkinspirasi #jkkmotivasi

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by