DJP Minta Wajib Pajak Lapor Jika Temui Ini Saat Manfaatkan Layanan
- Widi Prihartanadi
- September 21, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) jika mengalami kendala dalam mengakses layanan. Melalui unggahan pada akun Instagram, otoritas menegaskan pelaporan bisa dilakukan melalui layanan pengaduan. DJP sebelumnya menyebut pelaporan bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) kode.etik@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id. “Jika menemui kendala atau ada yang tidak berkenan atas layanan DJP, #KawanPajak bisa melaporkannya melalui


