Category: Article

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Standard

Sektor Perdagangan Kembali Terima Insentif Pajak, DJP: Jaga Daya Beli

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah sektor usaha penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif tersebut di antaranya berasal dari sektor perdagangan

Share This :
Standard

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 3 kriteria dalam melakukan penagihan di tengah situasi pandemi Covid-19. Prioritas penagihan yang pertama ditinjau berdasarkan kinerja usaha wajib pajak. Pelaku usaha yang tidak terdampak negatif pandemi Covid-19 menjadi prioritas penagihan. Kelompok wajib pajak ini tetap mencatat kinerja positif sepanjang tahun lalu. “Prioritas tindakan penagihan di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak dengan kriteria bergerak di sektor usaha yang masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi Covid-19,” tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021). Baca Juga: Kejar Pencairan Piutang Pajak, DJP Tempuh 7 Cara Ini Kedua, ditinjau berdasarkan jatuh tempo kedaluwarsa penagihan. Surat ketetapan pajak dengan kedaluwarsa penagihan kurang dari 6 bulan masuk kategori prioritas dilakukan penagihan pajak. Ketiga, tindakan penagihan dengan memperhitungkan kemampuan bayar wajib pajak. Dengan demikian, tindakan penagihan berujung pada pencairan piutang. “[Prioritas tindakan penagihan kepada wajib pajak] mempunyai kemampuan ekonomis untuk membayar utang pajak berdasarkan hasil penelitian KPP/Kanwil,” terang DJP. Seperti diketahui, pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan sepanjang tahun lalu mencapai Rp16,09 triliun. Sebagian besar pencairan piutang pajak berasal dari tindakan DJP berupa penerbitan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP). (sap)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 3 kriteria dalam melakukan penagihan di tengah situasi pandemi Covid-19. Prioritas penagihan yang pertama ditinjau berdasarkan kinerja usaha wajib pajak. Pelaku usaha yang tidak terdampak negatif pandemi Covid-19 menjadi prioritas penagihan. Kelompok wajib pajak ini tetap mencatat kinerja positif sepanjang tahun lalu. “Prioritas tindakan penagihan di antaranya dilakukan terhadap wajib

Share This :
Standard

Terapkan Pajak Karbon, 4 Hal Ini Jadi Perhatian Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan pemerintah setidaknya akan memperhatikan 4 hal dalam menerapkan pajak karbon. Empat hal tersebut antara lain perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor usaha, dan kondisi ekonomi. Dari 4 hal itu, pemerintah akan memastikan penerapan pajak karbon demi kepentingan

Share This :
Standard

DJP Bakal Lakukan Penyesuaian e-Faktur, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penyesuaian terhadap aplikasi e-faktur sebelum tarif baru pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/11/2021). Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyesuaian, baik dari sisi infrastruktur maupun peraturan, perlu dilakukan

Share This :
Standard

Ala Ibu-Ibu PKK, Sosialisasi Pajak Dilakukan Door to Door

SRAGEN, DDTCNews – Kader pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK) Kabupaten Sragen, Jawa Tengah menyiapkan kegiatan sosialisasi patuh pajak kendaraan bermotor (PKB) 2021. Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sragen Damai Tatag Prabawanto mengatakan sosialisasi kepatuhan PKB akan dilakukan dengan mendatangi setiap rumah warga alias door to door. “Iya karena perempuan atau ibu-ibu kader PKK jadi ujung tombak.

Share This :
Standard

Genjot Investasi 2022, Insentif Pajak Tetap Disiapkan

JAKARTA, DDTCNews – Penyaluran insentif perpajakan pada 2022 mendatang akan difokuskan untuk memperderas realisasi investasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan insentif pajak masih menjadi bagian dari kebijakan fiskal pada 2022. Menurutnya, pemerintah bakal lebih selektif dalam memberikan fasilitas fiskal yang berkontribusi pada peningkatan investasi. “Akan ditentukan agar insentif fiskal yang diberikan

Share This :
Standard

Ditelepon Petugas Pajak? Ini yang WP Perlu Perhatikan

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan layanan outbound call dalam program click, call, dan counter (3C) untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak yang menerima telepon mengatasnamakan DJP dapat melakukan sejumlah langkah untuk memastikan kebenarannya. Misalnya, dengan memperhatikan nomor telepon dan cara berkomunikasi petugas. “Nomor

Share This :
Standard

Insentif Pajak Bakal Diperpanjang Tahun Depan, Tapi Ada Syaratnya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan ada peluang insentif pajak diperpanjang pada tahun 2022 mendatang. Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan arah kebijakan fiskal pada tahun anggaran 2022 tetap fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Dia menyebutkan dinamika pemulihan ekonomi nasional akan makin terasa pada tahun

Share This :
Standard

Beri Insentif Pajak untuk UMKM pada Masa Pandemi, Ini Harapan DJP

MEDAN, DDTCNews – Pemerintah telah memberi insentif pajak untuk sektor UMKM pada masa pandemi. Plh Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) II Sri Hartiwiek mengatakan pemberian insentif pajak kepada UMKM diharapkan mampu meringankan beban para pelaku usaha sebagai akibat dari kelesuan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. “Dengan adanya insentif ini, sektor UMKM bisa

Share This :
Standard

650.000 Wajib Pajak Sudah Ditelepon DJP, Ada Apa?

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan layanan outbound call dalam program click, call, dan counter (3C) untuk mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas memanfaatkan outbound call untuk menyampaikan informasi kepada wajib pajak/penanggung pajak melalui telepon. “Sejauh ini sudah ada lebih dari 650.000 wajib pajak

Share This :
shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by