Sektor Perdagangan Kembali Terima Insentif Pajak, DJP: Jaga Daya Beli
- Widi Prihartanadi
- November 03, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah sektor usaha penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif tersebut di antaranya berasal dari sektor perdagangan


