Ditelepon Petugas Pajak? Simak Kriteria WP yang Masuk Outbond Call

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mengembangkan layanan outbound call dalam program clickcall, dan counter (3C). Program ini bertujuan mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak sekaligus melakukan pengawasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan outbound call hanya dilakukan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut yakni wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak dan/atau belum melakukan pembayaran pajak.

“Kriteria wajib pajak yang ditelepon melalui outbound call adalah wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak dan atau belum melakukan pembayaran pajak,” katanya, Kamis (20/10/2021).

Neilmaldrin mengatakan data wajib pajak tersebut berasal dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Direktorat teknis terkait akan menyampaikan data wajib pajak yang akan ditelepon kepada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) secara teratur atau berdasarkan permintaan.

Sementara itu, data dari unit vertikal akan diberikan berdasarkan permintaan untuk melakukan outbound call kepada wajib pajak sesuai kriteria yang ditetapkan.

DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP.

DJP melalui akun media sosialnya juga pernah menginformasikan layanan outbound call kepada warganet. Layanan outbound call hanya dilakukan melalui nomor 1500200 oleh @kring_pajak sehingga wajib pajak diminta berhati-hati jika menerima telepon yang mengatasnamakan DJP.

“Jika #KawanPajak menerima telepon mengatasnamakan DJP di luar nomor tersebut, silakan konfirmasikan melalui @kring_pajak di nomor 1500200 atau KPP terdaftar,” bunyi cuitan akun @DitjenPajakRI. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/ditelepon-petugas-pajak-simak-kriteria-wp-yang-masuk-outbond-call-33822

 

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id


https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by