JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 3 kriteria dalam melakukan penagihan di tengah situasi pandemi Covid-19. Prioritas penagihan yang pertama ditinjau berdasarkan kinerja usaha wajib pajak. Pelaku usaha yang tidak terdampak negatif pandemi Covid-19 menjadi prioritas penagihan. Kelompok wajib pajak ini tetap mencatat kinerja positif sepanjang tahun lalu. “Prioritas tindakan penagihan di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak dengan kriteria bergerak di sektor usaha yang masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi Covid-19,” tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021). Baca Juga: Kejar Pencairan Piutang Pajak, DJP Tempuh 7 Cara Ini Kedua, ditinjau berdasarkan jatuh tempo kedaluwarsa penagihan. Surat ketetapan pajak dengan kedaluwarsa penagihan kurang dari 6 bulan masuk kategori prioritas dilakukan penagihan pajak. Ketiga, tindakan penagihan dengan memperhitungkan kemampuan bayar wajib pajak. Dengan demikian, tindakan penagihan berujung pada pencairan piutang. “[Prioritas tindakan penagihan kepada wajib pajak] mempunyai kemampuan ekonomis untuk membayar utang pajak berdasarkan hasil penelitian KPP/Kanwil,” terang DJP. Seperti diketahui, pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan sepanjang tahun lalu mencapai Rp16,09 triliun. Sebagian besar pencairan piutang pajak berasal dari tindakan DJP berupa penerbitan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP). (sap)

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 3 kriteria dalam melakukan penagihan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Prioritas penagihan yang pertama ditinjau berdasarkan kinerja usaha wajib pajak. Pelaku usaha yang tidak terdampak negatif pandemi Covid-19 menjadi prioritas penagihan. Kelompok wajib pajak ini tetap mencatat kinerja positif sepanjang tahun lalu.

“Prioritas tindakan penagihan di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak dengan kriteria bergerak di sektor usaha yang masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi Covid-19,” tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021).

Kedua, ditinjau berdasarkan jatuh tempo kedaluwarsa penagihan. Surat ketetapan pajak dengan kedaluwarsa penagihan kurang dari 6 bulan masuk kategori prioritas dilakukan penagihan pajak.

Ketiga, tindakan penagihan dengan memperhitungkan kemampuan bayar wajib pajak. Dengan demikian, tindakan penagihan berujung pada pencairan piutang.

“[Prioritas tindakan penagihan kepada wajib pajak] mempunyai kemampuan ekonomis untuk membayar utang pajak berdasarkan hasil penelitian KPP/Kanwil,” terang DJP.

Seperti diketahui, pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan sepanjang tahun lalu mencapai Rp16,09 triliun. Sebagian besar pencairan piutang pajak berasal dari tindakan DJP berupa penerbitan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP). (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/djp-gencar-lakukan-penagihan-selama-pandemi-3-kelompok-ini-prioritas-34162

 

” Selamat Datang di Masa Depan ”

PT. Jasa Konsultan Keuangan

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id


https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by