Author: Widi Prihartanadi

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Standard

Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan layanan pemindahbukuan (PBK) secara on-line (e-PBK) se-nasional, yakni melalui laman pajak.go.id. Dengan demikian, permohonan PBK tak perlu lagi ke kantor pajak. Seperti diketahui, sebelumnya implementasi e-PBK ini masih dalam tahap uji coba di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama

Share This :
Standard

DJP dan PERTAPSI Tingkatkan Literasi Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mendorong Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dapat bergotong royong dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan literasi pajak. Apalagi saat ini pemerintah tengah menjalankan Reformasi Perpajakan Jilid III yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dan penerimaan pajak, “Semangat yang kita usung adalah sama, pajak itu fungsi gotong

Share This :
Standard

Konsistensi Pemerintah Kuatkan Basis Data Pajak

Konsistensi pemerintah kuatkan basis data pajak. Sebagai sumber pendapatan negara terbesar, pajak menjadi sektor yang vital dalam perekonomian negara. Perlu adanya peningkatan administrasi pajak terutama dari sisi pengawasan. Peningkatan pengawasan perlu dilakukan mengingat tidak sedikit jumlah Wajib Pajak yang belum patuh dan sulit dijangkau oleh fiskus. Bahkan pemerintah masih belum mampu mendeteksi data sebenarnya dengan

Share This :
Standard

Beda Tax Avoidance, Tax Planning dan Tax Evasion

Beda tax avoidance, tax planning dan tax evasion. Dalam menjalankan aktivitas komersial, setiap orang maupun perusahaan tentu berorientasi untuk mencari keuntungan atau laba sebesar – besarnya. Demi mencapai tujuan ini, banyak cara yang dilakukan, salah satunya adalah meminimalisir beban atau biaya yang ditanggung. Faktanya pajak merupakan salah satu beban atau biaya, sehingga tentu Wajib Pajak

Share This :
Standard

SSE Bayar Pajak Mudan dan Cepat!

SSE Bayar Pajak Mudan dan Cepat! Surat Setoran Elektronik (SSE) adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terhutang ke kas negara melalui kantor pos atau Bank BUMN / BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk Menteri Keuangan. SSE merupakan suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang proses diadministrasikan oleh Biller

Share This :
Standard

Pemkab Sragen Punya Robot Virtual Penagih Pajak

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen Jawa Tengah punya robot virtual untuk penagih tunggakan pajak daerah. Inovasi yang dikembangkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen ini efektif membantu menagih tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga Rp 11 miliar sepanjang 2022. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menuturkan, robot virtual penagih pajak merupakan engine software cerdas yang bisa melakukan

Share This :
Standard

Prosedur Perpanjangan Waktu Pelunasan Pajak

Kewajiban perpajakan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal penerbitan surat. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan perpanjangan waktu pelunasan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Apa kriteria Wajib Pajak yang dapat mengajukan perpanjangan waktu pelunasan pajak itu? Dan, bagaimana prosedur pengajuan perpanjangan waktu pelunasan pajak? Selengkapnya Pajak.com ulas

Share This :
Standard

Youtuber Bisa Gunakan NPPN untuk Hitung Pajak

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) mengedukasi youtuber untuk bisa gunakan metode Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk mempermudah menghitung kewajiban perpajakan. Namun, youtuber wajib memberitahukan mengenai penggunaan metode norma penghitungan itu kepada DJP, paling lama tiga bulan sebelumnya. “Metode NPPN atau penghitungan penghasilan neto dengan menggunakan norma dapat dipakai youtuber, jika memiliki penghasilan

Share This :
Standard

Big Data Analytics Sistem Perpajakan Indonesia

Big data analytics sistem perpajakan Indonesia. Perkembangan teknologi yang semakin masif mendorong berbagai kegiatan masyarakat dilakukan melalui sistem. Produksi data dilakukan dalam skala yang semakin besar dan beragam, serta terus menerus dari waktu ke waktu. Sistem database management system (DBMS) yang sudah ada tidak cukup mampu menampung data yang semakin berlimpah untuk kepentingan yang besar.

Share This :
Standard

Beda Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 1 angka 23, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Dalam hal ini terdapat istilah faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal. Apa bedanya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan

Share This :
shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by