Layanan e-PBK Pemindahbukuan Online
- Widi Prihartanadi
- December 14, 2022
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi memberlakukan layanan pemindahbukuan (PBK) secara on-line (e-PBK) se-nasional, yakni melalui laman pajak.go.id. Dengan demikian, permohonan PBK tak perlu lagi ke kantor pajak. Seperti diketahui, sebelumnya implementasi e-PBK ini masih dalam tahap uji coba di 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama


