Langkah-langkah Efektif dalam Penerbitan Bukti Potong Pajak Pasal 23

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Jasa kosultan Keuangan
Jasa Laporan Keuangan
Blockmoney Blockchain indonesia
Jasa Konsultan Pajak
Jasa Laporan Pajak

Bukti Potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan dokumen yang penting untuk membuktikan telah dilakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP). Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang tepat dan sesuai dengan ketentuan merupakan kewajiban bagi pihak yang membayarkan penghasilan kepada WP.

Langkah-langkah Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 23:

Berikut adalah langkah-langkah efektif dalam penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 23:

1. Identifikasi Objek Pajak:

  • Pastikan penghasilan yang dibayarkan termasuk dalam objek PPh Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku.
  • Contoh objek PPh Pasal 23: hadiah undian, bunga deposito, sewa tanah/bangunan, jasa penilai, jasa konsultan, jasa katering, dll.

2. Hitung Besarnya Pajak yang Dipotong:

  • Gunakan tarif PPh Pasal 23 yang sesuai dengan jenis penghasilan yang dibayarkan, seperti:
    • Hadiah undian: 25%
    • Bunga deposito dan tabungan: 20%
    • Diskonto SBI: 15%
    • Penghasilan lain: 15% – 20%
  • Hitung besarnya pajak yang dipotong dengan mengalikan tarif pajak dengan penghasilan bruto.

3. Siapkan Bukti Potong PPh Pasal 23:

  • Gunakan formulir Bukti Potong PPh Pasal 23 yang terbaru sesuai dengan PMK yang berlaku.
  • Pastikan semua informasi dalam Bukti Potong PPh Pasal 23 diisi dengan lengkap dan benar, seperti:
    • Nomor Bukti Potong
    • Nama, NPWP, dan alamat pihak yang membayarkan penghasilan
    • Nama, NPWP, dan alamat WP penerima penghasilan
    • Jenis penghasilan
    • Penghasilan bruto
    • Biaya yang terkait (jika ada)
    • Tarif dan besarnya pajak yang dipotong
    • Tanda tangan dan cap pihak yang membayarkan penghasilan

4. Serahkan Bukti Potong PPh Pasal 23 kepada WP:

  • Serahkan Bukti Potong PPh Pasal 23 kepada WP yang menerima penghasilan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak.
  • Pastikan WP menyimpan Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan baik sebagai bukti telah dilakukan pemotongan pajak.

5. Setorkan Pajak yang Dipotong ke Kas Negara:

  • Pihak yang membayarkan penghasilan wajib menyetorkan pajak yang dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak.
  • Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

6. Laporkan SPT Masa PPh Pasal 23:

  • Pihak yang membayarkan penghasilan wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak.
  • Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing DJP.

Tips Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang Efektif:

  • Pahami dengan baik ketentuan dan tata cara penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 23.
  • Gunakan formulir Bukti Potong PPh Pasal 23 yang terbaru dan sesuai dengan PMK yang berlaku.
  • Isi semua informasi dalam Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan lengkap dan benar.
  • Serahkan Bukti Potong PPh Pasal 23 kepada WP tepat waktu.
  • Setorkan pajak yang dipotong ke kas negara tepat waktu.
  • Laporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dengan benar dan tepat waktu.

Manfaat Penerbitan Bukti Potong PPh Pasal 23 yang Tepat:

  • Memastikan kepatuhan pajak bagi pihak yang membayarkan penghasilan dan WP penerima penghasilan.
  • Memudahkan WP untuk menghitung dan melaporkan SPT Tahunan PPh.
  • Memudahkan DJP dalam melakukan pengawasan dan pemungutan pajak.

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.
BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
ACCOUNTING Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
KONSULTAN pajak (TAX Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru
– Jasa Digital MARKETING (DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM (DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI (DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

 

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

https://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

 

Sosial media:

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL:
Platform komunitas corporate BLOCKCHAIN industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan #jasakonsultanpajak #jasamarketingdigital
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit #pajak #PPN

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by