Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan dokumen penting dalam pelaporan PPh Pasal 23. Bukti Pemotongan ini berfungsi sebagai bukti bahwa telah dilakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak (WP).
Jenis-jenis Bukti Pemotongan PPh Pasal 23:
Terdapat beberapa jenis Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, yaitu:
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (Formulir 26): Digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WP Orang Pribadi dan WP Badan.
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (Formulir 23): Digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WP Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP.
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (Formulir 17): Digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WP Badan yang tidak memiliki NPWP.
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (Formulir 16): Digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WP Orang Pribadi dan WP Badan atas penghasilan yang dibayarkan secara sekaligus dalam jumlah besar.
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (Formulir 23G): Digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WP Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP atas penghasilan yang dibayarkan secara sekaligus dalam jumlah besar.
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (Formulir 17G): Digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh WP Badan yang tidak memiliki NPWP atas penghasilan yang dibayarkan secara sekaligus dalam jumlah besar.
Penggunaan Jenis Bukti Pemotongan yang Tepat:
Jenis Bukti Pemotongan yang digunakan harus sesuai dengan status WP dan jenis penghasilan yang dibayarkan. Berikut adalah tabel panduan penggunaan jenis Bukti Pemotongan yang tepat:
Status WP | Jenis Penghasilan | Jenis Bukti Pemotongan |
---|---|---|
WP Orang Pribadi dan WP Badan | Umum | Formulir 26 |
WP Orang Pribadi (tidak memiliki NPWP) | Umum | Formulir 23 |
WP Badan (tidak memiliki NPWP) | Umum | Formulir 17 |
WP Orang Pribadi dan WP Badan | Di bayarkan sekaligus dalam jumlah besar | Formulir 16 |
WP Orang Pribadi (tidak memiliki NPWP) | Di bayarkan sekaligus dalam jumlah besar | Formulir 23G |
WP Badan (tidak memiliki NPWP) | Di bayarkan sekaligus dalam jumlah besar | Formulir 17G |
Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 23:
Setiap jenis Bukti Pemotongan memiliki format dan kolom yang harus diisi dengan lengkap dan benar. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 23:
- Identitas Pembayar Penghasilan: Nama, NPWP, dan alamat lengkap pembayar penghasilan.
- Identitas Penerima Penghasilan: Nama, NPWP (jika ada), dan alamat lengkap penerima penghasilan.
- Jenis Penghasilan: Pilih jenis penghasilan yang sesuai dengan penghasilan yang dibayarkan.
- Penghasilan Bruto: Masukkan jumlah penghasilan bruto sebelum dipotong pajak.
- Biaya yang Terkait (jika ada): Masukkan jumlah biaya yang terkait dengan penghasilan, jika ada.
- Tarif Pajak: Pilih tarif pajak yang sesuai dengan jenis penghasilan.
- Pajak yang Dipotong: Hitung besarnya pajak yang dipotong dengan mengalikan tarif pajak dengan penghasilan bruto dikurangi biaya yang terkait (jika ada).
- Tanda Tangan dan Cap Pembayar Penghasilan: Bubuhkan tanda tangan dan cap pembayar penghasilan pada Bukti Pemotongan.
Pelaporan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23:
Pembayar penghasilan wajib melaporkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui SPT Masa PPh Pasal 23. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Filing DJP.
Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT. BlockMoney Blockchain Indonesia
“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions
Bidang Usaha / jasa:
– ACCOUNTING Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– KONSULTAN pajak (TAX Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru
– Jasa Digital MARKETING (DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM (DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI (DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN
Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id
WebSite :
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
Sosial media:
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL:
Platform komunitas corporate BLOCKCHAIN industri keuangan
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan #jasakonsultanpajak #jasamarketingdigital
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup
#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit #pajak #PPN