Pengusaha Tidak Setor Pajak, Bersiap Terima Surat Teguran

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

BULUNGAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara mulai melayangkan surat teguran kepada pengusaha hotel dan restoran yang tidak mau menyetorkan pajak daerah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bulungan Adi Irwansyah mengatakan telah memiliki daftar pengusaha nakal yang tidak menyetorkan pajak. Menurutnya, surat teguran akan dikirimkan kepada pengusaha yang tidak mengindahkan imbauan lisan petugas pajak.

“Ada tahapan sebelumnya secara persuasif. Hanya, karena memang tetap tak mengindahkan, cara itu pun dilakukan guna memberikan kesadaran bagi mereka,” katanya, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Adi mengatakan pemkab telah berupaya mendorong kedisiplinan pengusaha dengan memasang alat perekam transaksi atau tapping box di hotel dan restoran. Namun, masih ada pengusaha yang tetap tidak mau menyetor pajak yang dikumpulkan atau bahkan sengaja mematikan tapping box.

Adi menjelaskan sesuai dengan Peraturan Bupati No. 23/2020 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah, wajib pajak dilarang mengubah data atau merusak sistem online yang telah terpasang. Jika tetap bandel, BP2RD dapat menjatuhkan menegur atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Dia melanjutkan BP2RD juga akan membentuk tim khusus untuk memastikan tapping box berfungsi dengan semestinya. Tim tersebut akan turun ke lapangan untuk mengawasi penggunaan tapping box di tempat usaha hotel dan restoran.

“Jika dari sidak terdapat alat perekam transaksi yang terpasang itu justru tak maksimal pemanfaatannya maka surat teguran bisa langsung diberikan,” ujarnya, seperti dilansir kaltara.prokal.co.

Menurut Adi, tim khusus tersebut juga akan beranggotakan teknisi yang akan mengecek mesin tapping box. Jika terdapat kerusakan, teknisi tersebut yang akan memperbaiki agar semua transaksi benar-benar tercatat dengan baik.

Dia menambahkan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya pemkot untuk mencegah korupsi pemungutan pajak hotel dan restoran. Tapping box yang terpasang juga telah diintegrasikan dengan sistem informasi yang dapat diakses wajib pajak daerah.

Perda No. 9/2011 tentang Pajak-Pajak Daerah mengatur tarif pajak hotel dan restoran masing-masing sebesar 10%. (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/pengusaha-tidak-setor-pajak-bersiap-terima-surat-teguran-29771

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=1m9fjd1otqmhv
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by