Category: Article

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Standard

Siap-Siap, Kepemilikan NFT Bakal Dikenai Pajak

WASHINGTON, DDTCNews – Belum lama sejak non-fungible tokens (NFT) mulai digandrungi masyarakat, pemerintah Amerika Serikat (AS) sudah meliriknya sebagai potensi penerimaan baru. Melalui undang-undang (UU) infrastrukstur H.R.3684, pialang kripto wajib untuk melaporkan kegiatan jual, beli, maupun produksi kripto pada otoritas pajak Amerika Serikat (IRS). Akuntan Publik James Yuchum menjelaskan dampak aturan ini bagi NFT melalui cuitan akun

Share This :
Standard

Penghasilan Selain Gaji Bakal Kena Pajak, Simak Penjelasan Lengkapnya

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan bukan dalam bentuk uang alias natura yang diterima oleh wajib pajak akan menjadi objek pajak. Ketentuan ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah diundangkan. Melalui ketentuan terbaru ini, fasilitas-fasilitas yang diterima karyawan dan tidak dikecualikan dari objek pajak bakal berpotensi terutang PPh. “Semua pembayaran atau imbalan

Share This :
Standard

Tugas-Tugas Juru Sita Pajak

Sumber:https://news.ddtc.co.id/tugas-tugas-juru-sita-pajak-34329   ” Selamat Datang di Masa Depan ” PT. Jasa Konsultan Keuangan Bidang Usaha / jasa : – Accounting Service – Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service) – Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent) – Konsultan Pajak (Tax Consultant) – Studi Kelayakan (Feasibility Study) – Projek Proposal / Media Pembiayaan –

Share This :
Standard

DJP Sebut Ada Penurunan Porsi Sengketa Pajak yang Naik Banding

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah sengketa pajak di pengadilan relatif kecil dibandingkan dengan jumlah produk hukum yang dikeluarkan otoritas setiap tahunnya. Kepala Seksi Banding dan Gugatan Direktorat Keberatan dan Banding DJP Farchan Ilyas mengatakan dari seluruh produk hukum seperti Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan setiap tahunnya,

Share This :
Standard

Tekan Sengketa Pajak, Kemenkeu Pakai 3 Strategi Ini

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menurunkan angka sengketa pajak. Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi mengatakan upaya untuk menurunkan sengketa pajak terbagi atas 3 kategori. Pertama, peningkatan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia (SDM). “Peningkatan kapasitas dilakukan dengan pelatihan teknis perpajakan dan in house training agar kualitas

Share This :
Standard

DJP Sebut Integrasi Data NIK Menjadi NPWP Dilakukan Bertahap

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kebijakan pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan dilakukan secara bertahap. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan NIK menjadi NPWP tidak otomatis berlaku penuh saat UU HPP diundangkan pada akhir Oktober 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut

Share This :
Standard

Amankan Setoran Pajak, Pemda Integrasi Data Pertanahan Dengan BPN

NGADA, DDTCNews – Pemkab Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalin kerja sama integrasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bupati Ngada Andreas Paru mengatakan kerja sama dengan BPN Kantor Pertanahan Ngada berlaku pada 3 jenis integrasi. Integrasi data mencakup data pertanahan, pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), dan bea perolehan hak atas tanah dan

Share This :
Standard

Sektor Perdagangan Kembali Terima Insentif Pajak, DJP: Jaga Daya Beli

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah jumlah sektor usaha penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan jumlah kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif tersebut di antaranya berasal dari sektor perdagangan

Share This :
Standard

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 3 kriteria dalam melakukan penagihan di tengah situasi pandemi Covid-19. Prioritas penagihan yang pertama ditinjau berdasarkan kinerja usaha wajib pajak. Pelaku usaha yang tidak terdampak negatif pandemi Covid-19 menjadi prioritas penagihan. Kelompok wajib pajak ini tetap mencatat kinerja positif sepanjang tahun lalu. “Prioritas tindakan penagihan di antaranya dilakukan terhadap wajib pajak dengan kriteria bergerak di sektor usaha yang masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi Covid-19,” tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Selasa (2/11/2021). Baca Juga: Kejar Pencairan Piutang Pajak, DJP Tempuh 7 Cara Ini Kedua, ditinjau berdasarkan jatuh tempo kedaluwarsa penagihan. Surat ketetapan pajak dengan kedaluwarsa penagihan kurang dari 6 bulan masuk kategori prioritas dilakukan penagihan pajak. Ketiga, tindakan penagihan dengan memperhitungkan kemampuan bayar wajib pajak. Dengan demikian, tindakan penagihan berujung pada pencairan piutang. “[Prioritas tindakan penagihan kepada wajib pajak] mempunyai kemampuan ekonomis untuk membayar utang pajak berdasarkan hasil penelitian KPP/Kanwil,” terang DJP. Seperti diketahui, pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan sepanjang tahun lalu mencapai Rp16,09 triliun. Sebagian besar pencairan piutang pajak berasal dari tindakan DJP berupa penerbitan surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP). (sap)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menetapkan 3 kriteria dalam melakukan penagihan di tengah situasi pandemi Covid-19. Prioritas penagihan yang pertama ditinjau berdasarkan kinerja usaha wajib pajak. Pelaku usaha yang tidak terdampak negatif pandemi Covid-19 menjadi prioritas penagihan. Kelompok wajib pajak ini tetap mencatat kinerja positif sepanjang tahun lalu. “Prioritas tindakan penagihan di antaranya dilakukan terhadap wajib

Share This :
Standard

Terapkan Pajak Karbon, 4 Hal Ini Jadi Perhatian Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan pemerintah setidaknya akan memperhatikan 4 hal dalam menerapkan pajak karbon. Empat hal tersebut antara lain perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor usaha, dan kondisi ekonomi. Dari 4 hal itu, pemerintah akan memastikan penerapan pajak karbon demi kepentingan

Share This :
shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by