WASHINGTON, DDTCNews – Belum lama sejak non-fungible tokens (NFT) mulai digandrungi masyarakat, pemerintah Amerika Serikat (AS) sudah meliriknya sebagai potensi penerimaan baru.
Melalui undang-undang (UU) infrastrukstur H.R.3684, pialang kripto wajib untuk melaporkan kegiatan jual, beli, maupun produksi kripto pada otoritas pajak Amerika Serikat (IRS). Akuntan Publik James Yuchum menjelaskan dampak aturan ini bagi NFT melalui cuitan akun twitternya.
“Apakah bisnis Anda saat ini memproduksi atau menjual NFT? Siap-siap untuk selalu isi form 8300 dan jangan lupa untuk catat nomor KTP pembeli [NFT] kalian,” cuit James melalui akun Twitter dalam nme.com, Selasa (9/11/2021).
Undang-undang ini sekaligus membuat aset digital termasuk NFT diperlakukan sebagai aset tunai. Pembelian kripto lebih dari US$10.000 harus dilaporkan paling lambat 15 hari setelah transaksi dilakukan dengan menggunakan form 8300.
Kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra. Menurut sebagian pihak, aset digital baru bisa dianggap sebagai aset tunai ketika dijual. Namun pendapat ini segera ditangkis oleh James.
James menjelaskan, selama Joe Biden menandatangi UU baru, NFT akan diperlakukan seperti uang tunai untuk keperluan pelaporan administrasi. (tradiva sandriana/sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/siap-siap-kepemilikan-nft-bakal-dikenai-pajak-34334
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Konsultan Keuangan
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata : 0877 0070 0705 / 0811 1085 705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN
Informasi layanan PT. Jasa Konsultan Keuangan
divisi
“Jasa Digital Marketing” #DIMA
“Jasa Digital Ekosistem“ #DEKO
“Jasa Digital Ekonomi” #DEMIhttps://t.co/Z0dLcwgmI6WebSite: https://t.co/DbVxEUunx1https://t.co/EAuVyKNSEx#DIMADEKODEMI pic.twitter.com/bx2BZEpxpX
— Jasa #KonsultanKeuangan (@PT_JKK) December 31, 2019
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID