NIK dan NPWP Penerima Layanan Bakal Dipakai untuk Kepentingan Pajak
- Widi Prihartanadi
- September 30, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan seperti kepentingan perpajakan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Perpres 83/2021, data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan NPWP dan telah tervalidasi juga bisa digunakan untuk pencegahan korupsi, pemutakhiran data

