JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perseroan terbatas (PT) dengan omzet atau aset di atas Rp50 miliar cenderung memiliki risiko kepatuhan lebih rendah bila laporan keuangannya telah diaudit akuntan publik.
Hal itu terungkap melalui catatan Ditjen Pajak (DJP) atas data tahun pajak 2019. Data tersebut menunjukkan wajib pajak badan berbentuk PT yang laporan keuangannya belum diaudit memiliki kecenderungan untuk ditetapkan sebagai wajib pajak berisiko tinggi oleh compliance risk management (CRM) pemeriksaan dan pengawasan.
“Ada 65% wajib pajak risiko tinggi yang belum dilakukan audit. Boleh jadi mereka ini ada kesalahan di sana karena ketidakmengertian atau mungkin kesengajaan,” ujar Direktur Data dan Informasi Perpajakan DJP Dasto Ledyanto, Selasa (7/9/2021).
Berdasarkan analisis CRM pemeriksaan dan pengawasan atas data tahun pajak 2019, 65% PT yang dikategorikan sebagai wajib pajak berisiko tinggi adalah PT yang laporan keuangannya belum diaudit. Adapun 35% PT yang dikategorikan sebagai wajib berisiko tinggi oleh CRM adalah PT yang laporan keuangannya sudah diaudit.
Artinya, wajib pajak PT yang laporan keuangannya tidak diaudit memiliki risiko kepatuhan 2 kali lebih tinggi dibandingkan dengan wajib pajak PT yang laporan keuangannya sudah diaudit.
Sebagaimana yang diatur oleh Pasal 68 ayat (1) huruf f UU 40/2007 tentang PT, korporasi harus menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik bila memiliki aset dan/atau omzet dengan jumlah paling sedikit sebesar Rp50 miliar.
Sayangnya, masih terdapat banyak PT yang belum menyerahkan laporan keuangannya kepada akuntan publik untuk diaudit meski PT yang dimaksud telah memiliki aset atau omzet di atas Rp50 miliar.
“Kita tadi melihat, untuk yang risiko tinggi lebih banyak yang belum diaudit. Ada korelasi positif menunjukkan yang sudah diaudit lebih mendekati kepatuhan dalam konteks populasi [wajib pajak] di atas Rp50 miliar,” ujar Dasto.
Dengan adanya laporan keuangan dan laporan auditor independen maka potensi terjadinya koreksi fiskal atas laporan keuangan wajib pajak dapat dikurangi. (sap)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/berisiko-tinggi-wp-pt-yang-belum-diaudit-bisa-diperiksa-djp-32623
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN
Informasi layanan PT. Jasa Konsultan Keuangan
divisi
“Jasa Digital Marketing” #DIMA
“Jasa Digital Ekosistem“ #DEKO
“Jasa Digital Ekonomi” #DEMIhttps://t.co/Z0dLcwgmI6WebSite: https://t.co/DbVxEUunx1https://t.co/EAuVyKNSEx#DIMADEKODEMI pic.twitter.com/bx2BZEpxpX
— Jasa #KonsultanKeuangan (@PT_JKK) December 31, 2019
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID