Update M-Pajak! Ada Fitur Pencatatan untuk WP UMKM
- Widi Prihartanadi
- January 21, 2022
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah 5 fitur baru. Sebanyak 2 fitur di antaranya untuk wajib pajak UMKM. Pembaruan aplikasi M-Pajak tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (21/1/2022). Adapun 2 fitur baru untuk wajib pajak UMKM adalah pencatatan UMKM dan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP)

