Tunggakan Pajak Capai Ratusan Juta, Mobil Perusahaan Disita DJP
- Widi Prihartanadi
- December 07, 2021
SURABAYA, DDTCNews – Seiring dengan dilakukannya kegiatan penagihan aktif atas tunggakan pembayaran pajak, KPP Pratama Surabaya Gubeng menyita satu unit mobil Toyota Hilux tahun produksi 2014 milik penunggak pajak CV PK. “Mobil Toyota Hilux Tahun 2014 milik penunggak pajak tersebut diperkirakan bernilai Rp250 juta,” tulis DJP dalam keterangan resmi, Selasa (7/12/2021). KPP Pratama Surabaya Gubeng


