Pengajuan Permohonan Ulang Insentif PMK 9/2021 Jadi Topik Terpopuler
- Widi Prihartanadi
- February 13, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021 diharuskan untuk mengajukan permohonan ulang. Topik ini menjadi berita terpopuler sepanjang pekan ini, 8-12 Februari 2021. Merujuk PMK 9/2021, insentif yang mengharuskan wajib pajak untuk mengajukan permohonan atau pemberitahuan ulang antara lain PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, diskon angsuran PPh


