Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tidak Dikenakan untuk Wajib Pajak Ini
- Widi Prihartanadi
- January 19, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Setidaknya ada kelompok 8 wajib pajak yang tidak akan mendapat sanksi administrasi berupa denda jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/1/2021). Berdasarkan pada Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai


