Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Berlaku Hingga 30 November 2021

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

DUMAI, DDTCNews – Pemerintah Kota Dumai, Riau mengadakan program pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan pemkot ingin membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Program pemutihan itu berlaku sepanjang 1 April hingga 30 November 2021.

“Kebijakan yang diambil pemerintah dengan pertimbangan bahwa wabah virus Corona merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas sektor tertentu,” katanya, dikutip Kamis (17/6/2021).

Marjoko mengatakan kebijakan pemutihan PBB-P2 tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Dumai No.184/2021 yang diteken Wali Kota Paisal. Insentif yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif beserta bunga atau denda PBB-P2 periode 1994-2020.

Marjoko menilai program pemutihan PBB-P2 tersebut dapat membantu menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi di daerah. Dia berharap banyak masyarakat yang memanfaatkan program tersebut serta menyegerakan pembayaran PBB-P2 sebelum masa pemberlakuan insentif berakhir.

Pemkot Dumai tidak khawatir pemberian insentif pajak tersebut akan menggerus penerimaan PBB-P2. Alasannya, pemkot akan memperoleh penambahan pendapatan dari sektor PBB atas jalan tol wilayah Dumai sekitar Rp6-Rp7 miliar pada tahun ini.

Selain itu, potensi penerimaan tambahan juga berasal dari hasil penilaian individu lahan Pertamina seluas sekitar 108 hektare yang akan dikenakan pajak sekitar Rp3,8 miliar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sekitar Rp5 miliar.

Dengan penambahan potensi tersebut, penerimaan PBB-P2 tahun ini diproyeksi mencapai lebih dari Rp178 miliar atau 109,2% dari dari target Rp163 miliar. Adapun hingga Mei 2021, realisasi PBB-P2 Dumai tercatat telah mencapai Rp87 miliar atau 53,3% dari target yang ditetapkan.

“Saya optimistis hingga di pengujung tahun, pendapatan dari PBB melebihi dari target awal sebab selama ini banyak potensi yang belum tergarap secara optimal,” ujarnya, seperti dilansir riausky.com. (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/pemutihan-pajak-bumi-dan-bangunan-berlaku-hingga-30-november-2021-30637

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=1m9fjd1otqmhv
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by