Simak! Begini Alur Pemungutan hingga Pelaporan Meterai Elektronik

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Meterai elektronik sudah bisa digunakan masyarakat pada tahun ini. Oleh karenanya, Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur alur pemungutan sampai dengan pelaporan meterai elektronik.

Agus Romadi, pejabat di lingkungan Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan alur yang perlu dilewati wajib pajak untuk memungut hingga melaporkan meterai elektronik. Pertama, wajib pajak harus ditunjuk terlebih dahulu oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat sebagai pemungut meterai elektronik.

“Kemudian pemungutan dilakukan di setiap awal bulan setelah tanggal surat penetapan,” kata Agus dalam acara Sosisalisasi E-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Rabu (9/2/2022).

Kedua, pemungutan meterai elektronik dilakukan selama 1 bulan setelah terbit surat penetapan dari KPP setempat dengan cara pembubuhan upload satu per satu, atau melalui sistem yabng terintergrasi dengan application programing interface (API) sistem meterai elektronik.

Ketiga, penyetoran bea meterai elektronik dengan batas waktu hingga tanggal 10 pada bulan berikutnya, setelah pemungutan. Agus menginformasikan kode setoran yang digunakan yakni 411611-902.

Keempat, pelaporan masa bea meterai elektronik. Batas waktu yang diatur yakni hingga tanggal 20 setelah periode bulan pemungutan berakhir.

“Pelaporannya dilampirkan pada surat pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai 2022 bulan terkait,” ujar Agus.

Sebagai informasi, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah pihak pemberi fasilitas penerbitan dokumen.

Wajib pajak tersebut menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Sementara itu, objek pajak yang dipungut bea meterai yaitu surat berharga berupa cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.

Bea meterai Rp10.000 juga dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerima uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (sap)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/simak-begini-alur-pemungutan-hingga-pelaporan-meterai-elektronik-36784

 

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Konsultan Keuangan
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi:
Widi Prihartanadi – 0877 0070 0705 / Wendy Via Jonata – 0811 1085 705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

Informasi lebih lanjut mengenai perusahaan kami, kunjungi website berikut:
https://linktr.ee/JKK_Hubungi_Kami

#JasaKonsultanKeuangan #JasaLaporanKeuanganIndonesia #JejaringLayananKeuanganIndonesia
#Blockmoney #JkkDigital #Jkkinspirasi #jkkmotivasi

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by