Beda Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak Batal
- Widi Prihartanadi
- November 28, 2022
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pasal 1 angka 23, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Dalam hal ini terdapat istilah faktur pajak pengganti dan faktur pajak batal. Apa bedanya? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan peraturan


