Memahami PPh Pasal 15 dan Cara Menghitungnya

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Jasa kosultan Keuangan
Jasa Laporan Keuangan
Blockmoney Blockchain indonesia
Jasa Konsultan Pajak
Jasa Laporan Pajak

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). PPh Pasal 15 dikenakan atas penghasilan neto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) tertentu, yang tidak dapat dilakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan sistem penghitungan penghasilan neto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 24 UU PPh.

Pentingnya Memahami PPh Pasal 15:

Memahami PPh Pasal 15 penting bagi WP karena:

  • Kewajiban Pajak: WP yang menerima penghasilan tertentu wajib memahami dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar, termasuk menghitung, melaporkan, dan membayarkan PPh Pasal 15.
  • Ketaatan Pajak: Memahami PPh Pasal 15 membantu WP dalam meningkatkan kepatuhan pajaknya.
  • Menghindari Kesalahan: Memahami PPh Pasal 15 membantu WP dalam menghindari kesalahan dalam menghitung dan membayarkan pajaknya, sehingga terhindar dari sanksi pajak.

Cara Menghitung PPh Pasal 15:

Cara menghitung PPh Pasal 15 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilannya. Berikut adalah beberapa contoh cara menghitung PPh Pasal 15:

  • Penghasilan dari hadiah dan penghargaan: PPh Pasal 15 dihitung dengan tarif 15% (final) atas jumlah bruto penghasilan.
  • Penghasilan dari bunga deposito: PPh Pasal 15 dihitung dengan tarif 20% (final) atas jumlah bruto bunga deposito.
  • Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan: PPh Pasal 15 dihitung dengan tarif 10% (final) atas jumlah bruto penghasilan sewa.

Kesimpulan:

Memahami PPh Pasal 15 penting bagi WP untuk membantu mereka dalam memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar. Cara menghitung PPh Pasal 15 berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilannya. WP diimbau untuk mempelajari lebih lanjut tentang PPh Pasal 15 dan berkonsultasi dengan DJP atau profesional pajak jika memiliki pertanyaan.

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.
BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
ACCOUNTING Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
KONSULTAN pajak (TAX Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan PERUSAHAAN Baru
– Jasa Digital MARKETING (DIMA)
– Jasa Digital EKOSISTEM (DEKO)
– Jasa Digital EKONOMI (DEMI)
– 10 Peta Uang BLOCKCHAIN

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

https://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

Sosial media:

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL:
Platform komunitas corporate BLOCKCHAIN industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan #jasakonsultanpajak #jasamarketingdigital
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit #pajak #PPN

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by