Soal Kepemilikan NPWP, Ini Kata Asosiasi Driver Ojek Online

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi driver ojek online tidak mempermasalahkan permintaan Gojek kepada mitra usaha agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun ini.

Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan tidak menolak inisiatif Gojek yang meminta mitra usaha memiliki NPWP saat memperoleh penghasilan melalui aplikasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah positif dalam bidang perpajakan.

“Itu imbauan yang baik,” katanya Rabu (5/5/2021).

Igun menyatakan kepemilikan NPWP merupakan langkah awal kontribusi mitra usaha Gojek dalam mendukung pembangunan nasional. Pembayaran pajak baru bisa dilakukan mitra jika sudah memiliki NPWP dan mendapatkan penghasilan melalui aplikasi online.

Dia menyambut baik langkah Gojek memfasilitasi mitra usaha untuk mendapatkan NPWP. Hal tersebut makin memudahkan mitra dalam menjalankan kewajiban perpajakan kedepannya.k

“Sebagai warga negara yang baik yang turut mendukung pembangunan nasional maka langkah awal adalah dengan memiliki terlebih dahulu NPWP,” terangnya.

Seperti diketahui, Gojek akan mengirimkan data mitra usaha kepada Ditjen Pajak (DJP). Start up layanan transportasi tersebut memberikan waktu kepada mitra yang belum memiliki NPWP memilih skema pajak penghasilan sampai 6 Mei 2021.

Terdapat dua pilihan pemenuhan PPh bagi mitra Gojek yaitu berdasarkan rezim normal PPh atau menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif 0,5%.

Gojek memberikan ilustrasi pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 terkait dengan fasilitas PPh final UMKM 0,5% dan skema PPh dengan rezim normal berdasarkan pada UU PPh Pasal 17.

Apabila mitra usaha memilih opsi menggunakan rezim PPh final 0,5% seperti yang diatur dalam PP No.23/2018, mekanisme perhitungan berdasarkan omzet usaha dikalikan 0,5%. Jika memilih rezim normal maka berlaku mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

“Jika hingga 6 Mei 2021, Anda tidak memberikan pilihan maka status perpajakan Anda adalah pilihan pertama yaitu tarif pajak final PP No. 23/2018,” sebut Gojek. Simak ‘Gojek Bakal Setor Data ke DJP, Mitra Usaha Diminta Buat NPWP’.

Sumber:https://news.ddtc.co.id/soal-kepemilikan-npwp-ini-kata-asosiasi-driver-ojek-online-29664

“Selamat datang di Masa Depan”

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn
https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=1m9fjd1otqmhv
https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by