PPN Rumah Ditanggung Pemerintah, Daftarkan Berita Acara Serah Terima

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Berita acara serah terima rumah tapak atau hunian rumah harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ketentuan pemberian insentif PPN DTP atas rumah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (9/8/2021).

Ketentuan dimuat dalam PMK 103/2021 yang mencabut PMK 21/2021. Ditjen Pajak (DJP), dalam siaran persnya, menyatakan berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang yang dibangun Kementerian PUPR. Hal ini untuk kepentingan evaluasi dan pengawasan realisasi insentif.

“Berita acara serah terima … harus didaftarkan dalam sistem aplikasi … paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PMK 103/2021.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.

Selain itu, dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.

Seperti diketahui, melalui PMK 103/2021, pemerintah memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah hingga Desember 2021.

Selain mengenai PPN DTP atas rumah, masih ada pula bahasan mengenai penggunaan aplikasi baru berbasis data analisis. DJP menegaskan penggunaan aplikasi tidak serta merta untuk menambah volume penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau pemeriksaan kepada wajib pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Berita Acara Serah Terima

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PMK 103/2021, berita acara serah terima paling sedikit memuat 6 hal. Pertama, nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pengusaha kena pajak penjual. Kedua, nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan (NIK) pembeli.

Ketiga, tanggal serah terima. Keempat, kode identifikasi rumah yang diserahterimakan. Kelima, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan. Keenam, nomor berita acara serah terima. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 103/2021 di sini atau PMK 21/2021 di sini. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kehadiran beberapa aplikasi baru berbasis data analisis merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan. DJP, sambungnya, terus memperbaiki sistem administrasi perpajakan.

“Dengan berbasis data analisis diharapkan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan dapat berjalan semakin efektif dan efisien,” ujarnya.

Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada kuartal III/2021.

Dia mengestimasi kinerja penerimaan pajak dari beberapa sektor yang terdampak PPKM juga akan melambat walaupun sudah mencatatkan perbaikan pada semester I/2021.

“Nanti [untuk] penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV, kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi,” katanya.

Laporan Pemanfaatan PPh Final DTP untuk UMKM

Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menyampaikan menu pelaporan realisasi pemanfaatan PPh final UMKM DTP mulai masa pajak Juli 2021 sesuai dengan PMK 82/2021 masih belum tersedia di menu DJP Online.

“Mohon maaf sampai saat ini menu pelaporan realisasi insentif PPh final DTP masa pajak Juli 2021 di menu e-reporting Insentif Covid-19 DJP Online masih belum tersedia. Mohon dicek secara berkala,” tulis akun Twitter @kring_pajak.

Service Charge

Insentif PPN DTP dalam PMK 102/2021 diberikan terhadap service charge yang melekat dengan penyerahan jasa sewa toko kepada pedagang eceran. Service charge yang dimaksud mencakup berbagai hal, mulai dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, hingga biaya administrasi.

“Pengertian service charge dalam ketentuan perpajakan adalah balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan penyewa yang terdiri dari biaya listrik, air, keamanan, kebersihan, dan biaya administrasi,” tulis akun Twitter @kring_pajak.

Sumber:https://news.ddtc.co.id/ppn-rumah-ditanggung-pemerintah-daftarkan-berita-acara-serah-terima-31856

“Selamat datang di Masa Depan”

 

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

 

Bidang Usaha / jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

 

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

 

Email:

headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

 

WebSite :

www.JasaLaporanKeuangan.co.id

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

 

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

 

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by