Begini Ketentuan Baru Faktur Pajak untuk Insentif PPN Rumah

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memerinci ketentuan mengenai faktur pajak yang harus dipenuhi pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/2021, selain mencantumkan nama pembeli dan NPWP/nomor induk kependudukan (NIK) pembeli, kode identitas rumah juga harus dicantumkan pada faktur pajak.

“Faktur pajak … dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang,” bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 103/2021, dikutip Senin (9/8/2021).

Selain itu, PKP juga diwajibkan untuk menerbitkan dua buah faktur pajak atas penyerahan rumah tapak atau unit rusun yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 50% dari nilai PPN yang terutang.

PKP yang dimaksud harus menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi 01 untuk bagian 50% harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP dan faktur pajak dengan kode transaksi 07 untuk bagian 50% harga jual yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Sebagaimana pada ketentuan sebelumnya, faktur pajak harus dilengkapi dengan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021”.

Ketentuan mengenai faktur pajak harus dipenuhi oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah atau unit rusun. Bila tidak, PPN yang terutang atas rumah atau unit rusun tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP dari pemerintah.

Faktur pajak harus dilaporkan ke dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah. SPT Masa PPN tersebut akan dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP.

Bila terdapat kesalahan dalam pelaporan SPT Masa PPN pada Maret 2021 hingga Desember 2021, PKP yang melakukan penyerahan rumah dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN.

Seluruh SPT Masa PPN yang disampaikan dan dilakukan pembetulan akan diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP, sepanjang disampaikan paling lambat 31 Januari 2022. (rig)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/begini-ketentuan-baru-faktur-pajak-untuk-insentif-ppn-rumah-31880

“Selamat datang di Masa Depan”

 

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

 

Bidang Usaha / jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

 

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

 

Email:

headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

 

WebSite :

www.JasaLaporanKeuangan.co.id

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

 

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

 

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by