SIAP MENDANAI PROYEK SWASTA-BUKAN PROYEK PEMERINTAH
Rumah Sakit, Kampus, Perumahan, Sekolah, Apartement, Condotel, Super Block, Tambang (Emas, Batu Bara, Mangan, Biji Besi), Infrastruktur non Pemerintah (contoh galangan kapal), Wisata Edukasi, Pariwisata, Proyek Agro (Kebun Kelapa Sawit,dll), Proyek Energi ( Power Plant, energy terbarukan), Pembangunan Industri yang Prospektif dan sedikit kompetitor.
Nilai Proyek Minimal Rp 15 Milyar (USD 1 Juta) – Maximal Rp 75 Triliun (USD 5 Milyar).
Jaminan berupa PROYEK itu sendiri, Proyek harus sudah siap, REAL / VALID bukan proyek KONSEP.
Sistem Loan pinjaman 4%/tahun atau Join Operational/Bagi hasil sesuai kesepakatan (ada grace period).
PT Jasa Konsultan Keuangan selaku Team Representatif dan komite lokal dari Investor Perorangan/Keluarga dari Luar Negeri, membantu Para Pemilik Proyek di Indonesia untuk mewujudkan proyek dengan skema Pinjaman/Kerjasama Bagi hasil (JO) untuk Proyek Proyek diatas dimana Pemilik Proyek sudah menguasai lahan pada proyek tersebut.
Berikut adalah Daftar Proyek yang Pengajuannya sudah di approve dan didanai oleh Investor kami dari Januari 2021-April 2021 ini:
1. Tambang Emas di Papua.
2. Galangan Kapal di Batam.
3. Wisata Edukasi di Surabaya.
4. Smellter Nikel di Sulawesi.
Total Proyek USD $ 4,780,000,000 ( Rp 69 Triliun, Kurs USD= Rp 14.500)
Persyaratan Pengajuan Proyek
1. Lahan tanah 100 % sudah dikuasai Pemilik Proyek dalam bentuk SHM/SHGB yang clean dan clear.
2. Perijinan sudah siap dan lengkap.
3. Pemilik proyek harus berbadan usaha berupa PT (Perseroan Terbatas) atau YAYASAN yang Bankable.
4. Company Profile.
5. Summary Project dilengkapi dengan Luas Lahan.
6. Rincian Anggaran Biaya yang lengkap dan detil.
7. Business Plan.
8. Design/Gambar.
9. Perijinan & Surat Surat tanah lengkap.
10. Scane berwarna Passport Pemilik Proyek.
11. Rekening Bank Internasional (Bank HSBC atau DBS).
12. Surat Keterangan Bank bahwa dana sesuai kebutuhan Proyek bisa diterima dengan baik di Indonesia.
Kelebihan Investor Kami (dari Luar Negeri):
Tidak ada biaya Registrasi/pendaftaran.
Tidak ada Biaya di Muka.
Tidak ada Biaya yg di keluarkan Pemilik Proyek untuk Investor.
Tidak ada Disconto.
CARA PENGAJUAN
Persyaratan harus sudah lengkap dahulu, baru dikirimkan via email ke peningkatanprofitbisnis@jasakonsultankeuangan.co.id
CC : jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
Format Judul email
Pengajuan Proyek …………………. Lokasi ……..
Dikarenakan Investor adalah Investor Perorangan yang berasal dari Luar negeri, maka Pemilik Proyek/team akan diminta untuk Presentasi dan bertemu dengan Investor dan Team ( Komite-Pengacarar) di kantor mereka di luar Negeri.
Tahapan Proses
1. Verifikasi data dan Analisa oleh kami (komite lokal).
2. Survey dari kami langsung ke lokasi Proyek. Pemilik Proyek cukup jemput dan antar team komite lokal yang melakukan survey, sehingga tidak ada biaya yang kami minta.
3. Kontrak Kerjasama dengan kami selaku Komite Lokal.
4. Letter Of Intent (surat Minat) dari Investor.
5. Surat Undangan untuk Pemilik Proyek presentasi dihadapan Team Investor (termasuk Komite dan Pengacara) di salah satu negara yg di tunjuk Investor ( Qatar, Spanyol, Kenya, Swedia, Benini atau Inggris). Biaya kunjungan keluar negeri tidak ditanggung oleh Investor dan Investor tidak minta biaya apapun untuk keperluan ini. Bisa menggunakan paket tour untuk efisiensi biaya bagi pemilik proyek.
7. Pemilik Proyek/team presentasi didepan Team Investor (termasuk Komite dan Pengacara).
8. Pengikatan Kontrak Hukum Internasional antara Pemilik Proyek dengan Team Investor. Biaya perjanjian legal bisa disediakan oleh pihak kami, bila pemilik proyek tak memiliki dana. Akan ada kontrak kerjasama tersendiri mengenai pengembalian biaya ini setelah pencairan dana dari Investor.
9. Pencairan dana 3-5 hari kerja setelah kontrak hukum ditandatangani diluar negeri. Pemilik Proyek memberikan Fee Mediasi dan mengembalikan dana Perjanjian Legal pada pihak kami.
Kami berhubungan langsung dengan Pemilik Proyek. Kami bekerja dari mulai awal pengajuan proposal, analisa, pengajuan ke Investor, pendampingan presentasi, pengikatan kontrak kerjasama, pengerjaan awal Proyek, meeting periodik hingga Proyek berjalan dan Pemilik Proyek menyelesaikan kewajiban pinjaman/kerjasama selama kurun waktu perjanjian yang dan dapat memakan waktu maximal hingga tenor 15 tahun. Pihak Mediator/konsultan lain wajib mengikuti ketentuan dari kami bila ingin mengajukan Proposal untuk client nya.
Informasi lebih lanjut bisa ditanyakan pada :
Ibu Ratih: 0811141157
Pak Wanto: 0895412865306
https://www.jasakonsultankeuangan.co.id
Bilamana data pengajuan sudah lengkap, bisa kirim ke email kami di :