Penulis: Tim Konsultan PT Jasa Konsultan Keuangan · Kategori: Article · 29 Oktober 2026
Hapus sanksi telat lapor SPT kini terbuka lebar bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penghapusan sanksi administratif hingga 100% bagi SPT yang disampaikan pada 8 Oktober sampai 31 Desember 2026. Setelah itu, besar pengurangan turun bertahap, sehingga waktu terbaik untuk merapikan kewajiban pajak adalah sekarang.
Ringkasan Singkat
- 100% sanksi dihapus bila SPT terlambat disampaikan 8 Oktober – 31 Desember 2026; turun menjadi 50% (Januari–Maret 2027) dan 25% (April–Juni 2027).
- Tidak otomatis: wajib pajak harus mengajukan permohonan ke DJP, paling lambat 1 Oktober 2028.
- Bukan pemutihan pokok pajak: yang dihapus hanya sanksi administratif; pokok pajak tetap wajib dilunasi.
1. Dasar Hukum Hapus Sanksi Telat Lapor SPT
Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK Nomor 118 Tahun 2024, dengan aturan pelaksana Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Tujuannya memberi keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak yang beritikad baik menyelesaikan kewajibannya.
2. Besaran Pengurangan Sanksi per Periode
| No | Periode Penyampaian SPT | Pengurangan Sanksi | Contoh: Sanksi Rp1.000.000 |
|---|---|---|---|
| 1 | 8 Oktober – 31 Desember 2026 | 100% (dihapus) | Rp0 yang dibayar |
| 2 | 1 Januari – 31 Maret 2027 | 50% | Rp500.000 yang dibayar |
| 3 | 1 April – 30 Juni 2027 | 25% | Rp750.000 yang dibayar |
| 4 | Setelah 30 Juni 2027 | Tidak ada pengurangan | Rp1.000.000 yang dibayar |
Pesannya jelas: semakin cepat SPT disampaikan, semakin besar sanksi yang terhapus.

3. SPT dan Sanksi yang Termasuk
| No | Jenis Sanksi | Cakupan |
|---|---|---|
| 1 | Keterlambatan penyampaian SPT | SPT Tahunan PPh s.d. Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa s.d. Masa Pajak September 2026 |
| 2 | Pembetulan SPT atas kemauan sendiri (kurang bayar) | Kekurangan pajak dilunasi dalam periode yang sama |
| 3 | Keterlambatan pembayaran/penyetoran pajak | Pajak terutang dari SPT tersebut, dibayar paling lambat 30 Juni 2027 |
| 4 | Sanksi dalam surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak (termasuk PBB) | Besarnya mengikuti jenis sanksi, tanggal terbit surat, dan waktu pelunasan pokok pajak |
4. Syarat Mengajukan Penghapusan Sanksi
- Memenuhi ketentuan PMK 118/2024 sebagaimana diubah dengan PMK 71/2026.
- Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lain (bila pernah, lampirkan permohonan pencabutannya).
- Surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan, bukan karena kesalahan wajib pajak.
- Sanksi yang dimohonkan belum dibayar atau dilunasi.
Langkah Praktis yang Bisa Dimulai
- Periksa kewajiban yang tertinggal — daftar SPT Tahunan dan SPT Masa yang belum disampaikan atau perlu dibetulkan.
- Rapikan pembukuan dan hitung ulang pajak — pastikan angka laporan keuangan mendukung SPT yang akan disampaikan.
- Sampaikan SPT dan lunasi pokok pajak sebelum 31 Desember 2026 agar mendapat penghapusan 100%.
- Ajukan permohonan penghapusan sanksi melalui Coretax DJP beserta surat pernyataan yang disyaratkan.
- Simpan bukti — bukti penyampaian SPT, pembayaran, dan permohonan untuk arsip perusahaan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah penghapusan sanksi ini berlaku otomatis?
Tidak. Wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada DJP, paling lambat 1 Oktober 2028. Batas permohonan ini tidak memperpanjang batas penyampaian SPT dan pembayaran.
Apakah pokok pajak ikut dihapus?
Tidak. Yang dihapus hanya sanksi administratif. DJP menegaskan kebijakan ini bukan pemutihan pajak, sehingga pokok pajak tetap harus dilunasi.
Bagaimana jika sanksi sudah terlanjur dibayar?
Penghapusan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau dilunasi.
Apakah badan usaha (PT/CV) bisa memanfaatkannya?
Bisa. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi syarat.
Penutup
Hapus sanksi telat lapor SPT adalah kesempatan bagi pemilik usaha untuk merapikan kewajiban pajak dengan biaya yang jauh lebih ringan. Kuncinya ada pada pembukuan yang tertib dan perhitungan pajak yang tepat sebelum 31 Desember 2026. PT Jasa Konsultan Keuangan bersama PT Jasa Laporan Keuangan siap mendampingi melalui layanan Jasa Accounting Service: merapikan pembukuan, menyusun laporan keuangan, menghitung ulang pajak, hingga menyiapkan permohonan penghapusan sanksi.
Ingin memastikan perusahaan Anda memenuhi syarat? Jadwalkan Konsultasi Awal 30 menit tanpa biaya atau isi Form Calon Client.
Apakah usaha Anda masih memiliki SPT yang tertunda? Tuliskan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar.
Informasi umum, bukan nasihat pajak untuk kasus tertentu. Ketentuan lengkap mengacu pada PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.
Referensi
- CNN Indonesia — DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT 100 Persen hingga Akhir 2026
- CNBC Indonesia — Hitungan Hapus Sanksi Pajak
- IKPI — DJP Hapus Sanksi Administratif hingga 100 Persen
- Direktorat Jenderal Pajak — Pelaksanaan PMK 71 Pengurangan Sanksi Administratif
Baca juga: Jasa Konsultan Pajak Jakarta 2026: Kalender Kewajiban Pajak Usaha, Coretax, dan Persiapan SPT Tahunan Badan · RUPST 2026 dan Jasa Accounting Service: Panduan Kepatuhan Laporan Tahunan PT

Bersama
PT. Jasa Konsultan Keuangan –
PT. Jasa Laporan Keuangan
PT. BlockMoney BlockChain Indonesia

“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solution — Cara Cerdas untuk Solusi Akuntansi
Bidang Usaha / Jasa — AKUNTANSI Melayani:
- Jasa Accounting Service dan Penyusunan Laporan Keuangan
- Peningkatan Profit Bisnis
- Pemeriksaan Pengelolaan (Manajemen Keuangan dan Akuntansi, Uji Tuntas)
- Konsultan Pajak
- Studi Kelayakan
- Proposal Proyek / Media Pembiayaan
- Pembuatan Perusahaan Baru
- Jasa Digital Pemasaran (DIMA)
- Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
- Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
- 10 Peta Uang BLOCKCHAIN
Hubungi:
Widi Prihartanadi — WhatsApp 0877 0070 0705
Tuti Alawiyah (PIC Layanan) — WhatsApp 0811 808 5705
Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc: jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
Alamat Kantor:
PT. Jasa Konsultan Keuangan — Gedung Patra Jasa Office Tower Lt. 17 Ruang 1704, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 32-34, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. Telp. (021) 5290 0252
Kantor Jakarta Timur: Jl. Inspeksi Kalimalang No. 97, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur. Telp. (021) 8694 2439
Google Maps:
https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN INDONESIA — https://share.google/M8r6zSr1bYax6bUEj
Situs web:
https://jasakonsultankeuangan.co.id/
https://blockmoney.co.id/
https://jasakonsultankeuangan.com/
https://sumberrayadatasolusi.co.id/
https://jejaringlayanankeuangan.co.id/
https://skkpindotama.co.id/
https://mmpn.co.id/
https://marineconstruction.co.id/
Media sosial:
YouTube: https://youtube.com/@jasakonsultankeuangan2387
Instagram: https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/
X/Twitter: https://twitter.com/pt_jkk
Facebook: https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
LinkedIn: https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital EKOSISTEM (DEKO) — Web KOMUNITAS (WebKom) PT JKK DIGITAL: Platform komunitas korporat BLOCKCHAIN industri keuangan.
#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #JasaLaporanKeuangan #JasaKonsultanPajak #JasaMarketingDigital #JejaringLayananKeuanganIndonesia #JKKInspirasi #JKKMotivasi #JKKDigital #JKKGroup #SumberRayaDataSolusi #SatuanKomandoKesejahteraanPrajuritIndotama #BlockMoneyIndonesia #MarineConstruction #MitraMajuPerkasaNusantara #JasaKonsultanKeuanganDigital #SinergiSistemDanSolusi #AccountingService #ArusKas #ModalKerja #Tax #Audit #Pajak #PPN
Punya pertanyaan tentang topik ini?
Tulis pertanyaan atau pengalaman usaha Anda di kolom komentar di bawah. Tim konsultan PT Jasa Konsultan Keuangan membaca setiap komentar dan menjawabnya langsung di halaman ini, sehingga pembaca lain dengan kasus serupa ikut terbantu. Gratis, cukup nama dan email (email tidak ditampilkan).


