Dirjen Pajak Rilis SOP Baru Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-36/PJ/2021 yang memerinci standar operasional prosedur (SOP) layanan unggulan bidang perpajakan.

SE ini merupakan tindak lanjut dari KMK No.601/KM.1/2020 yang memuat pemutakhiran SOP layanan unggulan di lingkungan Kementerian Keuangan. Sehubungan dengan itu, SE ini dirilis sebagai petunjuk pelaksanaan penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan.

“Untuk memberikan acuan bagi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan dalam rangka penyelesaian permohonan yang ditetapkan sebagai layanan unggulan bidang perpajakan,” demikian bunyi penggalan SE tersebut, dikutip pada Jumat (9/7/2021)

Berdasarkan SE tersebut, ada 2 layanan yang tergolong layanan unggulan bidang perpajakan. Pertama, layanan permohonan surat keterangan fiskal (SKF) wajib pajak. Layanan ini harus diselesaikan segera (otomatis) apabila permohonan disampaikan secara online.

Sementara itu, apabila permohonan disampaikan secara luring melalui Loket Tempat Layanan Terpadu (TPT) di KPP dan KP2KP, penyelesaian maksimal 3 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

Pada SOP terdahulu, yang dimuat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-54/PJ/2015, jangka waktu penyelesaian pelayanan permohonan SKF wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

Kedua, layanan permohonan pemindahbukuan (Pbk). SE-36/PJ/2021 menyatakan layanan ini harus diberikan dengan jangka waktu penyelesaian 21 hari setelah dokumen diterima lengkap.Simak ‘Apa Itu Pemindahbukuan/Pbk?’.

Dalam SOP terdahulu, penyelesaian pelayanan Pbk karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau karena salah atau kurang jelas mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) paling lama 30 hari setelah dokumen diterima secara lengkap.

Adapun perincian prosedur penyelesaian permohonan dari kedua layanan tersebut telah diuraikan dalam Lampiran SE-36/PJ/2021. Namun, apabila terdapat perubahan ketentuan yang mengatur tentang prosedur layanan maka prosedur harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SE-36/PJ/2021 ini berlaku sejak 14 Juni 2021. Dengan berlakunya SE-36/PJ/2021 maka Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-54/PJ/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Sumber:https://news.ddtc.co.id/dirjen-pajak-rilis-sop-baru-layanan-unggulan-bidang-perpajakan-31169

“Selamat datang di Masa Depan”

 

PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia

 

Bidang Usaha / jasa :

– Accounting Service

– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)

– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)

– Konsultan Pajak (Tax Consultant)

– Studi Kelayakan (Feasibility Study)

– Projek Proposal / Media Pembiayaan

– Pembuatan Perusahaan Baru

– Jasa Digital Marketing (DIMA)

– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)

– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)

– 10 Peta Uang Blockchain

 

Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705

 

Email:

headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id

cc:

jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com

 

WebSite :

www.JasaLaporanKeuangan.co.id

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b

 

Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :

Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

 

http://BlockMoney.ID

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by