BLITAR, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, Jawa Timur membebaskan pajak daerah bagi pelaku usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir selama satu bulan pada Juli 2021. Pembebasan itu merupakan insentif dari Pemkot Blitar karena dampak dari penerapan PPKM darurat
Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan pemberian insentif tersebut berdasarkan pada surat edaran wali kota Blitar. Menurutnya, surat edaran itu selaras dengan Instruksi Mendagri No.15/2021.
“Selama penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) darurat, kami memberikan insentif pajak daerah selama sebulan bagi wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir,” kata Widodo, Kamis (8/7/2021).
Sesuai dengan surat edaran tersebut, sambung Widodo, wajib pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir yang tidak memungut pajak kepada konsumen diberikan insentif berupa pembebasan selama satu bulan masa pajak, yaitu pada Juli 2021.
Sementara itu, bagi wajib pajak restoran, hotel, dan tempat hiburan yang masih memungut pajak kepada konsumen diberikan insentif berupa penundaan pembayaran pajak untuk Juli 2021 sampai dengan paling lambat 31 Oktober 2021.
“Tetapi, para wajib pajak itu tetap harus melaporkan SPTPD [surat pemberitahuan pajak daerah] pada Juli 2021 ke BPKAD,” ujarnya.
Widodo menjelaskan ada 208 wajib pajak restoran, 21 wajib pajak hotel, dan 19 wajib pajak tempat hiburan yang ada di Kota Blitar. Dia menambahkan waktu pemberian insentif itu akan dievaluasi setelah pelaksanaan PPKM darurat.
“Pemberian insentif pajak daerah ini untuk meringankan beban para pelaku usaha di masa PPKM darurat. [Untuk] sementara hanya pembebasan pajak daerah selama sebulan. Nanti akan dievaluasi lagi setelah PPKM darurat,” katanya, seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com. (kaw)
Sumber:https://news.ddtc.co.id/ppkm-darurat-ada-penundaan-setor-dan-pembebasan-pajak-sebulan-31165
“Selamat datang di Masa Depan”
PT. Jasa Laporan Keuangan Indonesia
Bidang Usaha / jasa :
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain
Hubungi wendy via jonata : 0877 0070 0705
Email:
headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
WebSite :
www.JasaLaporanKeuangan.co.id
PT JASA KONSULTAN KEUANGAN
Informasi layanan PT. Jasa Konsultan Keuangan
divisi
“Jasa Digital Marketing” #DIMA
“Jasa Digital Ekosistem“ #DEKO
“Jasa Digital Ekonomi” #DEMIhttps://t.co/Z0dLcwgmI6WebSite: https://t.co/DbVxEUunx1https://t.co/EAuVyKNSEx#DIMADEKODEMI pic.twitter.com/bx2BZEpxpX
— Jasa #KonsultanKeuangan (@PT_JKK) December 31, 2019
https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia
http://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital :
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan
http://BlockMoney.ID