Dirjen Pajak: Pisahkan Kasus dengan Kewajiban SPT Tahunan
- Widi Prihartanadi
- March 03, 2023
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau Wajib Pajak dapat memisahkan kasus ketidakpantasan perilaku beberapa pejabat di unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Adapun kewajiban melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak telah diatur dalam perundang-undangan. Hingga 28 Februari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 5,32 juta SPT tahunan atau tumbuh 21 persen


