Dirjen Pajak: Pisahkan Kasus dengan Kewajiban SPT Tahunan

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
jasa konsultan keuangan
jasa laporan keuangan
blockmoney

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengimbau Wajib Pajak dapat memisahkan kasus ketidakpantasan perilaku beberapa pejabat di unit vertikal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Adapun kewajiban melaporkan SPT tahunan dan membayar pajak telah diatur dalam perundang-undangan.

Hingga 28 Februari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 5,32 juta SPT tahunan atau tumbuh 21 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yakni 4,95 juta SPT tahunan.

“Bahasa tidak usah membayar pajak, tidak usah melaporkan SPT tahunan, seharusnya kita pisahkan antara kasus, kewajiban, dan sistem. Membayar pajak itu sistemnya langsung ke negara. Jadi, bayar pajak itu enggak lewat petugas pajak, ke (kas) negara, lalu didistribusikan kepada masyarakat. Saya mohon untuk dipisahkan antara kasus dan sistem. Tadi kasus, Itjen (Inspektorat Jenderal) Kemenkeu dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah menindaklanjuti,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers Penjelasan atas Penanganan Internal Sdr. RAT dan ED, di Kemenkeu, Jakarta, (1/3).

Dalam konteks manfaat, ia menekankan, pajak berkontribusi besar terhadap pendapatan negara. Mengulik data Kemenkeu, realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, penerimaan pajak berkontribusi sebesar Rp 1.717,8 triliun terhadap pendapatan negara yang mencapai Rp 2.479,9 triliun. Pendapatan negara ini telah membiayai alokasi belanja negara tahun 2022 senilai Rp 3.090,8 triliun, baik untuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur, subsidi, bantuan sosial, dan sebagainya. Sementara, dalam APBN 2023, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.718 triliun dan target pendapatan negara senilai Rp 2.463 triliun.

“Pajak adalah salah satu pilar yang besar pada waktu kita bicara sumber penerimaan, pendapatan negara kita. Harapannya ini adalah satu kasus kejadian, kita sikapi, kita tindaklanjuti. Namun, pada sisi yang lain membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita melaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Suryo.

Selain sebagai kewajiban,  berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Terkait dan Tata Cara Perpajakan, penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Bagi Wajib Pajak orang pribadi denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan pada Wajib Pajak badan senilai Rp 1 juta. Adapun batas akhir penyampaian SPT tahunan Wajib Pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 31 Maret 2023. pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yakni 30 April 2023.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo berharap, Wajib Pajak tetap menjaga kepatuhan di tengah isu negatif yang beredar di media sosial. Kasus yang menyeret eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) seyogiyanya tidak bisa menggeneralisasi keseluruhan reformasi pelayanan yang telah dilakukan DJP untuk masyarakat.

“Fokus utama Kemenkeu adalah peran, kawalan, dan dukungan masyarakat secara luas untuk mengentaskan kasus RAT, sehingga Wajib Pajak dapat berfokus kembali pada upaya baik dan pengembangan usahanya, sehingga mampu berkontribusi untuk pembayaran pajak. Di lain sisi, berbagai upaya reformasi perpajakan, peningkatan kualitas, dan perbaikan layanan terus diberikan kepada Wajib Pajak agar senantiasa merasakan manfaatnya,” kata Prastowo.

sumber: https://www.pajak.com/pajak/dirjen-pajak-pisahkan-kasus-dengan-kewajiban-spt-tahunan/

Bersama

PT. Jasa Konsultan Keuangan
PT. Jasa Laporan keuangan
PT.
BlockMoney Blockchain Indonesia


“Selamat Datang di Masa Depan”
Smart Way to Accounting Solutions

Bidang Usaha / jasa:
– Accounting Service
– Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service)
– Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan Dan Akuntansi, Due Diligent)
– Konsultan Pajak (Tax Consultant)
– Studi Kelayakan (Feasibility Study)
– Projek Proposal / Media Pembiayaan
– Pembuatan Perusahaan Baru
– Jasa Digital Marketing (DIMA)
– Jasa Digital Ekosistem (DEKO)
– Jasa Digital Ekonomi (DEMI)
– 10 Peta Uang Blockchain

Hubungi: Widi Prihartanadi / Wendy Via Jonata :0813 8070 0057 / 0811 1085 705

Email: headoffice@jasakonsultankeuangan.co.id
cc:
jasakonsultankeuanganindonesia@gmail.com
jasakonsultankeuangan.co.id

 

WebSite :

https://blockmoney.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.co.id/

https://sumberrayadatasolusi.co.id/

https://jasakonsultankeuangan.com/

https://jejaringlayanankeuangan.co.id/

https://skkpindotama.co.id/

https://mmpn.co.id/

https://marineconstruction.co.id/

https://g.page/jasa-konsultan-keuangan-jakarta?share

 

Sosial media:

https://www.instagram.com/p/B5RzPj4pVSi/?igshid=vsx6b77vc8wn/

https://twitter.com/pt_jkk/status/1211898507809808385?s=21

https://www.facebook.com/JasaKonsultanKeuanganIndonesia

https://linkedin.com/in/jasa-konsultan-keuangan-76b21310b
Digital Ekosistem (DEKO) Web Komunitas (WebKom) PT JKK Digital:
Platform komunitas corporate blockchain industri keuangan

#JasaKonsultanKeuangan #BlockMoney #jasalaporankeuangan
#JejaringLayananKeuanganIndonesia #jkkinspirasi #jkkmotivasi #jkkdigital #jkkgroup

#sumberrayadatasolusi #satuankomandokesejahteraanprajuritindotama
#blockmoneyindonesia  #marinecontruction #mitramajuperkasanusantara #jualtanahdanbangunan
#jasakonsultankeuangandigital #sinergisistemdansolusi #Accountingservice #Tax #Audit

Share This :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by