Laporkan Realisasi Repatriasi PPS via “On-line”
- Widi Prihartanadi
- May 08, 2023
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk segera laporkan realisasi repatriasi atau investasi secara on-line melalui aplikasi e-Reporting PPS. Sebab batas waktu penyampaian realisasi itu paling lambat 31 Mei 2023. “Aplikasi e-Reporting PPS diakses secara on-line melalui pajak.go.id. Batas waktu pelaporan untuk tahun pertama ini telah diperpanjang sehingga dapat dilakukan sampai dengan 31 Mei


