Category: Article

shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
shape
Standard

WP Diingatkan PPS Sisa 2 Bulan, DJP: Kalau Sudah Lapor Tak Diperiksa

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu mengingatkan lagi kalau periode pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya tersisa 2 bulan. Sebab, program ini akan berakhir pada 30 Juni 2022. Adapun PPS diselenggarakan selama 6 bulan dan telah digelar sejak 1 Januari 2022. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang lupa/kurang melaporkan hartanya hingga akhir

Share This :
Standard

SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 Syawal 1443 H / 2022

  . 人 . (_) . ┃口┃ . ┃口┃ . ┃口┃ . ┃口┃. 人. . ┃口┃. .-:”’”””;-. 人 . ┃口┃(((|)*))(__) ┃ – ┃║∩∩∩║. |口||┃ . ┃┃┃┃┃┃┃┃┃┃. |三||┃ . ┃┃┃┃┃┃┃┃┃┃. |三||┃ ‎اسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ‎تَقَبَّلَ اللّهُ مِنَّا وَمنٌِكُمٌ , صِيَامَنَا وَصِيَامَكُمٌ , مِنَ الٌعَاءِدِيٌنَ وَالٌفَاءِزِيٌنَ Selembut apapun angin berhembus pasti pernah menebarkan debu.. Seputih

Share This :
Standard

Apa Itu Advance Ruling dan Bagaimana Manfaatnya Bagi Wajib Pajak?

SENGKETA pajak merupakan hal yang sulit dihindari dalam sistem pajak suatu negara. Umumnya, sengketa pajak terjadi akibat adanya perbedaan penghitungan pajak atau perbedaan interpretasi aturan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam beberapa kasus, sengketa pajak yang serius dapat menghambat sistem pengumpulan pajak. Keadaan ini menunjukkan dibutuhkannya suatu mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak yang

Share This :
Standard

Masih Bingung Ikut PPS? Dirjen Pajak Imbau WP Manfaatkan Layanan Ini

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengajak wajib pajak untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Dia mengingatkan lagi bahwa periode penyelenggaraan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Suryo juga mengimbau agar wajib pajak untuk memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan yang disediakan DJP apabila terdapat kendala saat mengikuti PPS. “Untuk wajib pajak yang mempunyai

Share This :
Standard

Sisa 5 Hari, Ini Tips DJP Jika Gagal Lapor SPT Tahunan Badan via e-SPT

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali membuka aplikasi e-SPT sebagai saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan badan (PPh) badan yang periodenya akan berakhir bulan ini. DJP melalui akun media sosial Twitter menjelaskan terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak ketika melaporkan SPT Tahunan melalui e-SPT. Misalnya ketika proses mengunggah dokumen gagal, wajib pajak perlu memastikan

Share This :
Standard

DJP Incar 1 Juta WP yang Data SPT-nya Berbeda dengan Harta Sebenarnya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan ada 1 juta wajib pajak yang mencatatkan perbedaan data antara laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan kondisi yang sebenarnya per 31 Desember 2021. Perlu diketahui, otoritas sudah memiliki akses terhadap data keuangan wajib pajak melalui perbankan dan sumber lainnya. Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengajak wajib pajak yang

Share This :
Standard

Selamat Hari Kartini

Selamat Hari kartini 21 april 2022. Jadilah seperti R.A KERTINI , buat mimpimu tetap besar dan bekerja keras untuk meraihnya. Bersama PT. Jasa Konsultan Keuangan “Selamat Datang di Masa Depan” Smart Way to Accounting Solutions Bidang Usaha / jasa: – Accounting Service – Peningkatan Profit Bisnis (Increased Profit Business Service) – Pemeriksaan Pengelolaan (Management Keuangan

Share This :
Standard

Ini Ketentuan yang Berlaku Jika Faktur Pajak Terlambat Dibuat

JAKARTA, DDTCNews – Atas faktur pajak yang terlambat dibuat, pengusaha kena pajak (PKP) akan dikenai sanksi. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 32 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). “PKP yang membuat

Share This :
Standard

THR Kena Potong #Pajak, Kemenaker Ingatkan Para Pekerja

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para pekerja terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas tunjangan hari raya (THR). Kemenaker melalui akun media sosial Instagram menjelaskan THR termasuk dalam pendapatan pekerja sekaligus objek PPh Pasal 21. Pemotongan pajak atas THR dan bonus pada setiap pekerja juga tidak sama. “Perlu dicatat ya

Share This :
Standard

Ingat! Sebagai PKP, Agen Asuransi Wajib Buat Faktur Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Agen asuransi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dianggap telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Ketentuan yang ada dalam PMK 67/2022 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/4/2022). Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 67/2022, agen asuransi wajib melaporkan usahanya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi

Share This :
shape
shape2
Mulai Konsultasi
1
Butuh bantuan ?
Hallo,
Ada yang bisa kami bantu ?
Powered by