Musim Lapor SPT, Ini Imbauan DJP untuk 3,1 Juta Pemberi Kerja
- Widi Prihartanadi
- February 18, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau jutaan pemberi kerja untuk segera menyampaikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawannya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan imbauan kepada para pemberi kerja itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak. Adapun kepatuhan formal diukur dari kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).


