Ada Diskon Pajak Kendaraan, Warga DKI Boleh Bayar Lebih Cepat
- Widi Prihartanadi
- August 18, 2021
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum masa pembayaran PKB terutang agar dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Pergub 60/2021, pembayaran pokok PKB dapat dilakukan meskipun PKB yang terutang belum memenuhi ketentuan 40 hari sebelum berakhirnya masa pajak. “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada


