Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Beri Insentif Fiskal dan Kemudahan Bayar Pajak
- Widi Prihartanadi
- April 05, 2023
Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk memulihkan ekonomi melalui pajak daerah. “Seperti yang kita ketahui, pajak daerah mempunyai peranan


